Home / Politics / Polres Indramayu Usut Dugaan Penyelewengan Bansos Beras di Haurgeulis – Media Rakyat

Polres Indramayu Usut Dugaan Penyelewengan Bansos Beras di Haurgeulis – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu menyelidiki dugaan penyelewengan penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu. Penyelidikan ini dilakukan setelah kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu ton beras bantuan sosial yang diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan kepada warga penerima manfaat.

Barang bukti sebanyak 100 karung beras berukuran masing-masing 10 kilogram tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam sebuah mobil Suzuki berwarna biru yang terparkir di lokasi garasi kawasan Desa Sukajati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, mewakili Kepala Kepolisian Resor Indramayu AKBP Prianggo P. M., mengonfirmasi penemuan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.

“Kendaraan tersebut ditemukan berada di sebuah garasi di Desa Sukajati,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Senin (28/9/2026).

Laporan pengaduan masyarakat tersebut pertama kali diterima melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 01.28 WIB. Menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan stok beras bantuan pangan yang tersimpan di lokasi tersebut, jajaran Polsek Haurgeulis langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan fisik.

Temuan Pemotongan Jatah Penerima Manfaat

Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan kendaraan beserta seluruh muatan beras ke Mapolsek Haurgeulis. Penanganan kasus ini selanjutnya dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, beras yang disita tersebut merupakan alokasi bantuan pangan pemerintah untuk periode Juli hingga September 2026. Dalam penelusuran lebih mendalam, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengurangan jumlah bantuan yang diterima oleh masyarakat penerima bantuan pangan pengganti.

Sesuai dengan ketentuan distribusi, setiap penerima bantuan pangan pengganti seharusnya menerima alokasi sebanyak tiga karung beras atau total 30 kilogram untuk periode tiga bulan tersebut. Namun, dalam praktiknya, sejumlah warga diduga hanya menerima satu atau dua karung saja.

“Hasil pendalaman sementara terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras dalam jumlah tidak sesuai, yakni satu hingga dua karung, padahal seharusnya menerima tiga karung,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar, Senin (28/9/2026).

Pemeriksaan Saksi dan Alasan Pembagian Beras

Dalam proses penanganan perkara ini, tim penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah meminta keterangan resmi dari empat orang saksi yang terlibat langsung dalam rantai penyaluran bantuan pangan di tingkat desa. Para saksi yang diperiksa mencakup unsur perangkat desa, staf pemerintahan desa, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Kepala Desa Sukajati.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengantongi informasi bahwa sisa beras yang ditahan tersebut rencananya akan dibagikan kembali kepada warga Desa Sukajati lain yang belum terdaftar dalam kelompok penerima bantuan pangan. Meski demikian, kepolisian menegaskan skema rencana tersebut tetap menjadi materi pendalaman utama untuk memastikan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis dan aturan hukum yang berlaku.

“Rencana pembagian tersebut kini menjadi salah satu materi yang didalami penyidik, terutama berkaitan dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan pangan yang berlaku,” kata AKP Muchammad Arwin Bachar, Senin (28/9/2026).

Langkah Hukum dan Koordinasi Lintas Lembaga

Untuk memperjelas konstruksi perkara, Satreskrim Polres Indramayu bakal mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik berencana melakukan koordinasi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Indramayu serta Perum Bulog Cabang Indramayu.

Koordinasi lintas instansi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian data penerima manfaat, mencocokkan alur distribusi logistik, serta mengkaji aturan regulasi dalam proses penyaluran bantuan pangan di lapangan.

Dalam ranah penegakan hukum, penyidik membuka peluang penerapan pasal pidana korupsi. Kepolisian tengah mengkaji penerapan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, kepolisian menegaskan penetapan pasal pidana maupun penentuan status hukum para pihak sepenuhnya bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti dan proses gelar perkara.

Pihak Polres Indramayu juga mengimbau seluruh panitia dan aparat penyalur bantuan sosial, baik di tingkat desa maupun kecamatan, agar mematuhi aturan distribusi sesuai dengan data resmi penerima guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

Konteks & Catatan Redaksi

Program bantuan pangan beras merupakan instrumen penting jaring pengaman sosial pemerintah yang dirancang untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat prasejahtera serta mengendalikan laju inflasi daerah. Dugaan pengurangan atau penyelewengan jatah bantuan sosial di tingkat desa menjadi isu krusial karena berdampak langsung pada kesejahteraan warga penerima manfaat.

Proses hukum yang transparan dan akuntabel oleh aparat kepolisian, dengan melibatkan pengawasan dari Inspektorat Daerah dan Perum Bulog, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana maupun logistik bantuan publik berjalan sesuai asas kepatutan dan regulasi formal. Langkah ini penting guna mencegah praktik penyalahgunaan wewenang serta menjamin bantuan pemerintah tepat sasaran tanpa adanya pemotongan jatah dalam bentuk apa pun.

👁 914 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *