MEDIARAKYAT.co.id – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Kabupaten Subang melayangkan kritik keras terhadap kinerja 50 Anggota DPRD Kabupaten Subang terkait tingginya frekuensi kegiatan kunjungan kerja yang tidak sebanding dengan pencapaian produk hukum daerah pada Rabu, 30 September 2026. Kelompok masyarakat tersebut menilai aktivitas kunjungan kerja luar daerah para legislator Subang sangat intensif, namun realisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 justru mengalami stagnasi.
KPKH membeberkan ketimpangan antara alokasi anggaran kunjungan kerja (kunker) yang diperkirakan menelan dana rakyat hingga Rp5 miliar sampai Rp7 miliar dengan minimnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yang berhasil disahkan demi kepentingan masyarakat Subang.
Soroti Minimnya Realisasi Perda Inisiatif DPRD Subang
Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta pemberitaan resmi DPRD Kabupaten Subang, kesepakatan Propemperda Tahun 2026 yang disetujui dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 menetapkan target sebanyak 10 Raperda. Dari total target tersebut, 7 Raperda merupakan inisiasi pihak eksekutif, sementara legislatif hanya mengusulkan 3 Raperda inisiatif.
Hingga bulan September 2026, penerbitan produk hukum di luar agenda Perda wajib rutin tahunan tercatat masih sangat minim. Perda wajib rutin tahunan tersebut meliputi Perda APBD Murni 2026, Perda Perubahan APBD 2026, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 (LPJ), dan Perda KUA-PPAS. Di luar pembahasan wajib tersebut, DPRD Subang baru mengesahkan Raperda tentang Desa dan LKPJ Bupati 2025 pada 9 April 2026, sedangkan sisa rancangan lainnya masih tertahan dalam wacana pembahasan Bapemperda.
KPKH mencatat sejumlah rancangan penting belum terealisasi dengan optimal. Raperda Ketenagakerjaan yang telah lama dinantikan oleh kelompok buruh di Kabupaten Subang dilaporkan baru mengomodasi sekitar 40 persen dari usulan pekerja. Selain itu, Raperda Kebudayaan serta Raperda Pariwisata yang sudah terdaftar dalam Propemperda 2026 sampai saat ini belum menunjukkan kejelasan perkembangan penyusunannya.
Kalkulasi Anggaran Kunjungan Kerja Legislator
Di tengah lambatnya penyelesaian Perda inisiatif, KPKH menyoroti tingginya intensitas kunjungan kerja, studi banding, hingga kegiatan bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Subang ke luar daerah maupun luar provinsi. Berdasarkan kalkulasi organisasi tersebut, biaya untuk satu kali agenda kunker luar provinsi diperkirakan menyedot anggaran rata-rata sebesar Rp80 juta hingga Rp120 juta, mencakup transportasi, akomodasi hotel bintang empat, dan uang harian.
Jika satu komisi melaksanakan agenda kunker sebanyak dua kali dalam sebulan selama 12 bulan, alokasi anggaran yang dihabiskan dapat mencapai Rp1,9 miliar per komisi. Apabila dihitung secara keseluruhan untuk tiga komisi, pimpinan DPRD, serta Bapemperda, total estimasi anggaran kunker DPRD Subang pada Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan menembus nilai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.
“[Kunker rajin, Perda mandul. Ini DPRD atau biro travel? Kalau kunkernya studi banding Perda Ketenagakerjaan ke Karawang atau Bekasi, kenapa Raperda Ketenagakerjaan Subang gak jadi-jadi? Kunkernya hanya jalan-jalan atau memang bawa oleh-oleh draft Perda untuk rakyat?],” ujar Pram Qodarian, Ketua KPKH, Rabu, 30 September 2026.
Tiga Tuntutan Keterbukaan Informasi dan Transparansi
KPKH mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 96, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi (pembentukan Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kegagalan dalam menjalankan fungsi legislasi dinilai sebagai bentuk ketidakmaksimalan peran legislator, sehingga anggaran gaji, tunjangan, dan perjalanan dinas tidak memberikan output produk hukum yang pro-rakyat.
Atas kondisi tersebut, KPKH mengajukan tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada pimpinan dan anggota dewan:
- Transparansi Capaian Propemperda: DPRD diminta membuka secara rinci kepada publik mengenai berapa jumlah Raperda dari 10 target Propemperda 2026 yang telah berhasil disahkan di luar Perda rutin bulanan/tahunan (APBD, LPJ, KUA-PPAS).
- Transparansi Anggaran Perjalanan Dinas: Membuka rincian total anggaran Kunker TA 2026, jumlah frekuensi kunjungan dalam 9 bulan terakhir, destinasi tujuan, serta hasil konkret dari agenda tersebut. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan publikasi laporan hasil kunker di situs resmi DPRD.
- Penjelasan Status Raperda Inisiatif: Membuka status tiga Raperda inisiatif legislatif, yaitu Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Kebudayaan, dan Raperda Pariwisata, serta menjelaskan penyebab terkendalanya pembahasan rancangan hukum tersebut.
“[Jangan sampai rakyat Subang berpikir DPRD Subang hanya rajin kunker untuk habiskan anggaran, tapi malas bikin Perda yang melindungi buruh, petani, dan budaya Subang. Kami minta Ketua DPRD Victor Wirabuana buka data kunker vs Perda],” kata Pram Qodarian, Ketua KPKH, Rabu, 30 September 2026.
Konteks & Catatan Redaksi
Kinerja legislasi DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk menjamin terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di daerah. Penggunaan alokasi anggaran perjalanan dinas maupun bimbingan teknis dalam kegiatan pemerintahan daerah pada dasarnya ditujukan untuk menunjang kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi mengenai alokasi belanja daerah dan hasil realisasi program kerja dewan menjadi bagian penting dalam pemenuhan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Evaluasi terhadap rasio antara penggunaan anggaran operasional legislatif dan jumlah peraturan daerah yang dihasilkan menjadi salah satu tolok ukur akuntabilitas publik serta efektivitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Subang.
👁 958 kali dibaca










