Home / Politics / Sidang Korupsi Pupuk Subsidi, Suratman Bantah Terima Uang Negara di PN Pekanbaru – Media Rakyat

Sidang Korupsi Pupuk Subsidi, Suratman Bantah Terima Uang Negara di PN Pekanbaru – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Terdakwa Suratman membantah telah menerima atau menikmati aliran dana negara dalam perkara dugaan korupsi pupuk subsidi saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin, 5 Oktober 2026. Di hadapan majelis hakim, Suratman tak kuasa menahan air mata dan menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukannya murni sebatas pemenuhan kewajiban administrasi tanpa ada niatan memperkaya diri sendiri maupun merugikan keuangan negara.

Dalam persidangan yang beragenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, Suratman menerangkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengantongi kewenangan strategis terkait penanganan penyaluran pupuk subsidi. Ia merinci tidak memiliki otoritas untuk menentukan daftar petani penerima, menetapkan besaran nilai subsidi, maupun melakukan eksekusi pencairan anggaran dari kas negara.

“Tidak pernah, Yang Mulia,” ujar Terdakwa Suratman saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya mengenai ada atau tidaknya kewenangan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 5 Oktober 2026.

Suratman juga membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja melakukan rekayasa data atau mengalihkan jatah pupuk subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerima. Menurut pengakuannya, tindakan yang dilakukan selama ini semata-mata didasari pada upaya penyelesaian berkas administratif sesuai tata kerja.

“Tujuan saya cuma untuk melengkapi administrasi. Tidak ada satu pun untuk mengambil hak orang lain, apalagi merugikan negara,” kata Terdakwa Suratman sambil menangis di hadapan majelis hakim, Senin, 5 Oktober 2026.

Bantahan Aliran Uang dan Status Rekening Pribadi

Pemeriksaan persidangan kemudian memasuki pendalaman materi terkait estimasi kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Menanggapi nilai kerugian tersebut, Suratman mengaku kaget dan menegaskan tidak pernah menerima atau menikmati uang hasil dugaan penyimpangan tersebut.

Ia menyatakan secara terbuka di muka persidangan bahwa tidak ada satu pun transaksi atau aliran dana dari proyek pupuk subsidi yang masuk ke dalam rekening bank miliknya.

“Sama sekali tidak ada, Pak. Satu sen pun tidak pernah masuk ke rekening saya,” tegas Terdakwa Suratman, Senin, 5 Oktober 2026.

Selain itu, Suratman mengonfirmasi bahwa sejauh pengetahuan yang ia miliki selama proses hukum berjalan, rekening pribadi miliknya tidak pernah mengalami penyitaan oleh tim penyidik kejaksaan. Hal ini diperjelas untuk menepis dugaan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas nama pribadinya.

Kuasa Hukum Desak Pembuktian Peran Individual

Merespons fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan terdakwa, tim penasihat hukum yang dipimpin Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK. mempertanyakan dasar konstruksi hukum pertanggungjawaban pidana yang ditujukan kepada kliennya. Menurut penasihat hukum, pembebanan pidana tidak dapat dilakukan jika faktor-faktor utama perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri tidak terpenuhi.

“Kalau Suratman tidak menentukan penerima subsidi, tidak menetapkan nilai subsidi, tidak mempunyai kewenangan mencairkan uang negara, dan tidak ditemukan aliran uang negara masuk ke rekening pribadinya, maka pertanyaannya sederhana: di mana letak perbuatan memperkaya diri Suratman?” kata Penasihat Hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., Senin, 5 Oktober 2026.

Ahmad Yusuf menilai bahwa besarnya nominal dugaan kerugian keuangan negara dalam suatu kasus tidak boleh dijadikan alasan umum untuk melimpahkan seluruh beban kesalahan pidana kepada seorang terdakwa, terutama jika peran yang bersangkutan hanya sebatas tugas administratif. Persidangan pidana dituntut untuk mengurai fakta secara teliti dan individual mengenai porsi kewenangan, tindakan konkret, serta ada atau tidaknya keuntungan materiil yang diperoleh secara personal.

“Jangan hukum orang dengan asumsi. Jangan bebankan kepada Suratman perbuatan yang dilakukan atau menjadi kewenangan orang lain. Hukum pidana harus berdiri di atas alat bukti, bukan prasangka,” ujar Penasihat Hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., Senin, 5 Oktober 2026.

Di penghujung sesi pemeriksaan, Suratman menyatakan bakal tetap kooperatif dan menghormati seluruh tahapan proses peradilan yang sedang berlangsung. Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat memberikan putusan yang adil dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Tim penasihat hukum menambahkan bahwa keberadaan niat jahat (mens rea), sikap batin tercela, serta keuntungan pribadi harus dibuktikan secara eksplisit oleh penuntut umum. Penjatuhan sanksi pidana kepada seseorang dianggap tidak sah apabila hanya didasarkan pada besarnya nilai kerugian negara tanpa membuktikan keterlibatan langsung dan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Konteks & Catatan Redaksi

Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran pupuk bersubsidi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum di sektor ketahanan pangan nasional. Program pupuk bersubsidi yang dialokasikan oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga produktivitas petani dan menopang pasokan pangan daerah maupun nasional. Oleh karena itu, setiap indikasi penyimpangan dalam tata kelola penyalurannya selalu menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Namun demikian, dalam hukum pidana korupsi, asas pertanggungjawaban pidana bersifat individual (individual criminal responsibility). Penetapan kerugian negara oleh lembaga pemeriksa keuangan harus dibarengi dengan pembuktian perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) serta bukti autentik mengenai pihak mana yang secara nyata diperkaya atau diuntungkan dari tindak pidana tersebut. Pembuktian aliran dana (follow the money) menjadi elemen krusial untuk memisahkan antara kesalahan administratif teknis dengan tindak pidana kejahatan keuangan.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini menjadi rujukan penting bagi penegakan hukum yang adil, di mana majelis hakim dituntut cermat memilah batas antara kewenangan eksekutif, tanggung jawab administratif, dan keterlibatan tindak pidana. Kepastian hukum yang berkeadilan hanya dapat dicapai apabila putusan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan atas dasar asumsi atau generalisasi kerugian negara semata.

👁 792 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *