Home / Politics / PKB Gunungkidul Bentuk TPPK dan Restrukturisasi DPAC – Media Rakyat

PKB Gunungkidul Bentuk TPPK dan Restrukturisasi DPAC – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Gunungkidul menyepakati pembentukan Pengurus KSB dan Tim Pendamping Pembentukan Kepengurusan (TPPK) dalam Rapat Koordinasi dan Pleno di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (17/8/2026). Langkah ini diambil guna mempercepat restrukturisasi organisasi di tingkat kecamatan seluruh wilayah Gunungkidul.

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Mbok Seneng Wonosari tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPC PKB Gunungkidul Arif Gunadi beserta jajaran pengurus, Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB DIY Aslikh Rina Ulyaddin, dan Ketua TPPK PKB DIY Afika Rahman. Selain itu, jajaran Anggota Fraksi PKB DPRD DIY maupun DPRD Kabupaten Gunungkidul serta Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) PKB se-Gunungkidul turut hadir mengawal konsolidasi tersebut.

Ketua DPC PKB Kabupaten Gunungkidul Arif Gunadi menegaskan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi dan pleno ini merupakan langkah mendesak untuk membentuk Tim Penataan Struktur. Tim tersebut mengemban tugas menyusun ulang kepengurusan DPAC PKB di seluruh kecamatan se-Gunungkidul.

“Dalam rekrutmen DPAC yang akan datang mengalami perubahan-perubahan tata tertib dan aturan yang cukup signifikan. Sehingga kita yang berada di daerah seperti DPC, DPAC, hingga DPRT harus tunduk dan patuh pada ketentuan DPP dan DPW,” ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Gunungkidul Arif Gunadi, Senin (17/8/2026).

Aturan Usia Maksimal 35 Tahun dan Pergeseran ke Dewan Syuro

Sekretaris DPW PKB DIY Aslikh Rina Ulyaddin menyampaikan pentingnya membangun keselarasan langkah di antara pengurus partai dan anggota legislatif dalam menyusun kepengurusan baru di tingkat DPAC. Ia menekankan agar para pengurus lama tidak berkecil hati dengan adanya batasan usia maksimal 35 tahun untuk jajaran Ketua Tanfidz.

“Jangan terpancang dengan aturan yang membatasi usia di angka 35 tahun. Bagi Bapak dan Ibu yang saat ini menjabat selaku Ketua DPAC tetapi tidak masuk menjadi Ketua Tanfidz karena usia sudah lebih dari 35 tahun, Partai PKB sudah memikirkan ruang untuk naik tingkatan menjadi Dewan Syuro,” kata Sekretaris DPW PKB DIY Aslikh Rina Ulyaddin, Senin (17/8/2026).

Ia menuturkan bahwa kerja keras pengurus DPAC di lapangan memiliki peran paling krusial karena berhadapan langsung dengan konstituen di tingkat paling bawah. Oleh sebab itu, kesinambungan kerja sama dan sinergisitas antara Fraksi PKB di DPRD, pengurus DPAC, hingga pengurus tingkat Ranting harus terus terjaga dengan solid demi terbentuknya kepengurusan dan penetapan TPPK.

Target Penetapan Pengurus dan Kuota Organisasi

Ketua TPPK DPW PKB DIY Afika Rahman memaparkan target tenggat waktu pembentukan struktur kepengurusan di wilayah DIY. Menurutnya, seluruh kepengurusan DPAC PKB se-DIY ditargetkan rampung pada 6 September 2026 dan direncanakan pada akhir bulan tersebut pengurus DPAC sudah dikukuhkan.

Setelah pembentukan TPPK di tingkat kabupaten disahkan, tim tersebut langsung bertugas melakukan penjaringan calon pengurus DPAC di seluruh wilayah Gunungkidul. Proses penyaringan ini diwajibkan menjalin komunikasi dan sinergi bersama pengurus DPC, DPAC, serta Anggota Fraksi PKB sesuai dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Adapun komposisi kepengurusan DPAC PKB di setiap kecamatan nantinya akan terdiri dari 12 orang pada jajaran Dewan Tanfidz dan 9 orang pada jajaran Dewan Syuro.

Tantangan Rekrutmen Kader Muda di Akar Rumput

Meski proses restrukturisasi berjalan, sejumlah pengurus DPAC PKB di Kabupaten Gunungkidul mengungkapkan tantangan tersendiri dalam menerapkan regulasi baru dari Dewan Pengurus Pusat (DPP). Syarat batasan usia maksimal 35 tahun untuk posisi kepengurusan Tanfidz memunculkan kendala teknis dalam penyaringan kader di lapangan.

Salah satu tokoh pengurus, Mbah Marjono, mengutarakan bahwa menjaring kader muda pada rentang usia 17 hingga 35 tahun membutuhkan perjuangan ekstra. Menurutnya, rentang usia tersebut merupakan masa produktif di mana sebagian besar pemuda sedang berfokus pada pencarian kerja dan membangun karier, sehingga perhatian mereka tidak begitu tergiur untuk masuk ke dalam struktur partai politik. Keluhan tersebut turut disepakati oleh pengurus DPAC lainnya yang hadir dalam forum pleno tersebut.

Catatan Redaksi dan Konteks Restrukturisasi Parpol

Restrukturisasi kepengurusan tingkat kecamatan (DPAC) dalam tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan langkah strategis untuk penyegaran mesin politik dan pembaharuan generasi kepemimpinan di tingkat lokal. Kebijakan pembatasan usia maksimal 35 tahun bagi jajaran Dewan Tanfidz DPAC ditujukan untuk menggenjot keterlibatan generasi muda dalam politik praktis sekaligus menyiapkan basis kaderisasi jangka panjang.

Namun demikian, penerapan aturan ini di daerah seperti Kabupaten Gunungkidul memperlihatkan dinamika sosiologis di tingkat akar rumput, khususnya tantangan merekrut pemuda produktif yang mayoritas terfokus pada ketenagakerjaan. Sinergi antara TPPK, pengurus wilayah, serta pengalihan tokoh senior ke Dewan Syuro menjadi kunci untuk memelihara keseimbangan antara semangat regenerasi dan kesinambungan basis dukungan konstituen.

👁 412 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *