MEDIARAKYAT.co.id – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Sorong, Jeremias Gembenop, menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan barang terkait sengketa bangunan di Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 01 milik Pemerintah Kota Sorong sebagai tindakan yang prematur. Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Sorong, Jeremias menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan mendorong adanya Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara ini, Rabu (23/7/2026).
Jeremias Gembenop mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak memperhitungkan semua bukti dan fakta yang ada. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan semua aspek hukum sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada reputasi dan karir seseorang. “Penetapan tersangka ini terlalu cepat dan tidak berdasarkan pada bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Jeremias saat konferensi pers, Rabu (23/7/2026).
Lebih lanjut, Jeremias menyoroti pentingnya pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini, yang menurutnya dapat menghindarkan proses hukum yang panjang dan memberikan solusi yang lebih efektif dan adil bagi semua pihak yang terlibat. “Restorative Justice seharusnya menjadi prioritas dalam menyelesaikan kasus ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari sengketa terkait pengelolaan lahan di kawasan HPL 01, di mana Pemerintah Kota Sorong terlibat. Perselisihan ini menimbulkan dugaan penyerobotan barang yang akhirnya menyeret nama Jeremias Gembenop sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Latar belakang kasus ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk pendekatan yang lebih menyeluruh dalam menangani sengketa lahan, khususnya di wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti HPL 01. Penetapan tersangka yang dianggap prematur bisa menimbulkan dampak negatif jangka panjang, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi kredibilitas institusi pemerintahan setempat.
Fakta: Pemerintah Kota Sorong memiliki HPL 01 yang menjadi sumber sengketa ini. Pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang adil dan transparan menjadi sorotan utama. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan di Kota Sorong.
👁 742 kali dibaca










