Home / Politics / MK Tolak Gugatan PHPU Gibran, Catat Pertimbangan Dokumen Ijazah – Media Rakyat

MK Tolak Gugatan PHPU Gibran, Catat Pertimbangan Dokumen Ijazah – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima dalam sidang yang digelar pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Kesembilan hakim konstitusi menerima keberatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang diajukan oleh Denny Indrayana dan rekan-rekan, karena mereka bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Meski permohonan PHPU tersebut ditolak, pertimbangan Majelis Hakim MK memuat catatan krusial mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menjadi syarat pencalonan wakil presiden.

Pertimbangan Hakim MK Terkait Dokumen Pendidikan Gibran

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. Berkas pendukung yang tercantum dalam surat penyetaraan pendidikan atas nama Gibran hanya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

“[Dokumen tersebut] menunjukkan kehadiran serta proses pembelajaran. Namun, dokumen itu belum menjadi bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan,” ujar Majelis Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan, 6 Oktober 2026.

Mahkamah juga secara spesifik menggarisbawahi belum memperoleh bukti fisik ijazah atau tanda tamat belajar setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka. Catatan tersebut menjadi bagian penting dari pemeriksaan pembuktian perkara, terutama mengenai pemenuhan syarat kelayakan pendidikan pencalonan pejabat negara. Kendati demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak menyatakan secara tegas bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pendidikan, sebab amar putusan murni didasarkan pada masalah kedudukan hukum pemohon.

Alasan Hukum MK Tidak Melanjutkan Pembatalan Hasil Pemilu

Mahkamah Konstitusi turut mempertimbangkan posisi hukum Gibran Rakabuming Raka yang telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Menurut penilaian Mahkamah, pelantikan tersebut secara otomatis menandai berakhirnya seluruh tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dengan selesainya tahapan pemilu, persoalan mengenai kelayakan pencalonan yang diajukan pemohon tidak lagi tepat diselesaikan melalui jalur perselisihan hasil pemilu (PHPU). Mekanisme sengketa pemilu memiliki batas kewenangan tersendiri dan tidak dirancang untuk menguji keabsahan jabatan seorang pejabat negara yang telah mengucap sumpah jabatan.

Mekanisme Konstitusional Pemberhentian Pejabat Negara

Secara ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menetapkan saluran tersendiri untuk menguji maupun memproses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang telah aktif menjabat. Prosedur tersebut tercantum secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara. Pengajuan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat umum atau kelompok perorangan kepada MPR.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur alur hukum formal yang bertahap. DPR terlebih dahulu wajib menyampaikan pendapat terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat jabatan kepada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, MK menguji, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut. Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, maka DPR menyampaikannya kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

“Setiap tindakan harus mengikuti kewenangan dan prosedur yang berlaku,” tegas Majelis Hakim MK pada 6 Oktober 2026. Mahkamah mengingatkan bahwa prinsip negara hukum tidak memberi ruang bagi pergantian pejabat negara atas dasar desakan publik, tekanan massa, maupun kesimpulan opini di media sosial.

Konteks & Catatan Redaksi

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memperjelas batas antara kewenangan perselisihan hasil pemilu dan prosedur hukum ketatanegaraan pasca-pelantikan pejabat negara. Pengetukan palu oleh MK pada 6 Oktober 2026 menandai selesainya secara resmi sengketa PHPU Pilpres 2024 di tingkat Mahkamah Konstitusi, sembari menyisakan pertimbangan tertulis mengenai dokumen penyetaraan pendidikan wakil presiden.

Konteks hukum ini penting dipahami publik agar pengujian atas kelayakan syarat pejabat negara tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. UUD 1945 telah menyediakan mekanisme konstitusional yang jelas jika ada lembaga berwenang yang hendak menindaklanjuti temuan tersebut, yakni melalui tahap penilaian DPR, pengujian kembali oleh MK, dan keputusan akhir di rapat paripurna MPR.

Sebagai wujud transparansi dan pemenuhan kode etik jurnalistik, artikel ini memuat data fakta sesuai persidangan. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi penuh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

👁 530 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *