MEDIARAKYAT.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang dikemas dalam kardus serta koper usai menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya selama hampir 11 jam, Kamis (24/9/2026). Langkah hukum intensif ini merupakan bagian dari tindakan penindakan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pertanahan wilayah setempat.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, proses penggeledahan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir pada malam hari. Belasan penyidik komisi antirasuah menyisir sejumlah ruangan di gedung kantor yang terletak di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, guna mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kronologi Penggeledahan Belasan Jam di Kanwil BPN Jatim
Proses penindakan hukum di gedung Kanwil BPN Jatim berlangsung secara tertutup. Rangkaian pemeriksaan dokumen serta penelusuran barang bukti di dalam area perkantoran tersebut memakan waktu hingga menjelang pukul 21.00 WIB.
Sekitar pukul 20.57 WIB, belasan penyidik KPK akhirnya terlihat keluar dari pintu utama gedung Kanwil BPN Jatim. Para petugas membawa beberapa koper berukuran besar serta sejumlah kardus yang diduga kuat berisi berkas-berkas penting terkait perkara yang sedang ditangani.
Seluruh barang bukti yang telah dikemas rapi tersebut langsung dipindahkan menuju area parkir kantor. Penyidik memasukkan koper dan kardus tersebut ke dalam 5 unit mobil berwarna hitam yang telah bersiap di halaman kantor.
Sebelum rombongan utama penyidik meninggalkan area lokasi, sebuah unit mobil Honda Jazz berwarna abu-abu dengan nomor polisi W 1553 VT terpantau sempat memasuki area halaman Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Meski demikian, para penyidik memilih langsung menyelesaikan pemindahan barang bukti tanpa memberikan keterangan resmi kepada awak media di lokasi.
Rombongan lima kendaraan roda empat milik tim penyidik tersebut kemudian bergerak secara beriringan meninggalkan lokasi penggeledahan, melintasi kawasan Jalan Gayung Kebonsari menuju ke arah Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Pernyataan Resmi KPK Mengenai Kegiatan Penggeledahan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi secara resmi adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kantor pertanahan tingkat wilayah Jawa Timur tersebut.
“[Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur],” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (24/9/2026).
Hingga seluruh rangkaian penggeledahan berakhir, lembaga antirasuah tersebut belum menyampaikan secara rinci rincian barang, berkas dokumen, maupun identitas pihak-pihak yang berkaitan dengan objek penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur tersebut. Seluruh materi yang diamankan akan menjalani proses verifikasi dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
Konteks & Catatan Redaksi
Penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu kewenangan pro-justitia yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana. Tindakan ini dilakukan untuk mencari, menemukan, serta mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan.
Sektor pengelolaan pertanahan dan tata ruang merupakan bidang pelayanan publik strategis yang krusial bagi kepastian hukum serta iklim investasi. Pengawasan dan penegakan hukum di tubuh instansi pertanahan menjadi instrumen penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun korupsi birokrasi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Sesuai dengan prinsip tata kelola hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh proses penyidikan wajib mengedepankan asas transparansi dan profesionalisme. Pihak-pihak yang terkait dalam penanganan perkara tetap berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
👁 648 kali dibaca










