Home / Politics / DPRD Medan Dorong Polrestabes Terapkan RJ Kasus AT – Media Rakyat

DPRD Medan Dorong Polrestabes Terapkan RJ Kasus AT – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Wong Chun Sen mendesak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Medan berinisial AT pada Kamis (7/8/2026) malam. Langkah ini didorong setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai serta pihak korban bersedia mencabut laporan kepolisian yang telah dilayangkan.

Pendekatan keadilan restoratif tersebut dinilai sejalan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, kepolisian diimbau untuk tetap menjalankan verifikasi terhadap seluruh persyaratan administratif maupun materiil secara teliti sebelum mengambil keputusan penghentian penyidikan.

“Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice,” ujar Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, Kamis (7/8/2026).

Mekanisme Hukum dan Penerbitan SKPP

Wong Chun Sen menekankan bahwa meskipun kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan, prosedur hukum yang sah tetap harus dipatuhi. Pihak penyidik diminta untuk segera menindaklanjuti berkas perdamaian tersebut melalui mekanisme gelar perkara internal guna mengeluarkan rujukan hukum berupa Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP).

“Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP),” kata Wong Chun Sen, Kamis (7/8/2026).

Menurutnya, konsep restorative justice mengutamakan pemulihan hubungan sosial, dialog, dan kesepakatan antara korban dan pelaku dibandingkan hanya berfokus pada bentuk pemidanaan.

Dukungan Jajaran Partai NasDem

Dukungan terhadap mekanisme penghentian perkara ini juga datang dari jajaran Partai Nasional Demokrat (NasDem). Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan sekaligus anggota Komisi II DPRD Medan, Afif Abdillah, menyampaikan apresiasi atas iktikad baik kedua belah pihak, yaitu anggota DPRD Medan AT dan pelapor Robin Silalahi, yang telah menyepakati jalan damai.

“Kita sangat mengapresiasi telah terjadi perdamaian antara anggota DPRD Kota Medan AT dengan Robin Silalahi. Korban juga telah mengajukan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif. Kita harapkan hal ini menjadi acuan bagi Kapolrestabes Medan untuk menerapkan restorative justice terhadap perkara tersebut,” kata Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, Kamis (7/8/2026).

Afif juga mengimbau publik untuk tidak terus membangun opini negatif agar AT dapat kembali fokus menjalankan amanat rakyat di lembaga legislatif.

Klarifikasi DPW NasDem Sumut Terkait Proses Hukum

Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, turut memberikan pandangannya. Ia menyebut perkara yang dialami AT tergolong dalam tindak pidana ringan yang sangat layak diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif selama seluruh ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terpenuhi.

“Sudah terjadi perdamaian dan korban juga telah mencabut laporannya. Ini merupakan tindak pidana ringan, sehingga apabila seluruh syarat telah terpenuhi, seharusnya dapat diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Ketua DPW Partai NasDem Sumut, Iskandar ST, Kamis (7/8/2026).

Iskandar menegaskan bahwa dorongan dari jajaran pengurus partai dan legislatif ini bukan merupakan upaya mengintervensi penegakan hukum di Polrestabes Medan. “Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Kami hanya meminta kepolisian bekerja secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku karena informasi yang kami peroleh kedua belah pihak telah berdamai,” tegas Iskandar ST, Kamis (7/8/2026).

Independensi Kepolisian dan Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga saat ini, pihak penyidik Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait status permohonan penghentian penyidikan melalui jalur keadilan restoratif dalam kasus pengeroyokan tersebut. Keputusan akhir mengenai persetujuan atau penolakan penghentian perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik kepolisian setelah melewati verifikasi formal serta kelayakan syarat materiil.

Penerapan keadilan restoratif di Indonesia dirancang untuk menghadirkan keadilan yang memulihkan dan mereduksi penumpukan perkara di tingkat peradilan, terutama ketika korban dan pelaku telah sepakat berdamai secara sukarela. Dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan pejabat publik seperti anggota dewan, ketelitian penyidik dalam memverifikasi syarat formil Perpol Nomor 8 Tahun 2021 menjadi sangat krusial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kepastian hukum tetap dijunjung tinggi, asas praduga tak bersalah dihormati, serta kepercayaan publik terhadap transparansi instansi penegak hukum tetap terjaga.

👁 661 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *