MEDIARAKYAT.co.id – Masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara mendesak Polda Sulawesi Utara untuk bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Ratatotok yang diduga masih bebas beroperasi hingga Minggu (30/8/2026). Penambangan liar skala besar tersebut disinyalir masih dikendalikan oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan sebutan Ci Dede.
Berdasarkan data dan informasi di lapangan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut diduga beroperasi dalam skala besar dengan kapasitas produksi mencapai ribuan bucket material. Kendati berbagai penertiban telah dilancarkan aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara, keberadaan operasional tambang yang disinyalir milik Ci Dede tersebut hingga kini dilaporkan belum tersentuh proses hukum.
Selain tidak mengantongi izin resmi pertambangan, operasional penambangan tersebut dikeluhkan warga karena berdampak langsung pada kelestarian lingkungan hidup. Limbah sisa pengolahan emas yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya jenis sianida dilaporkan dibuang ke aliran sungai. Praktik pembuangan limbah tersebut berpotensi merusak ekosistem serta mengancam kesehatan masyarakat pemukiman sekitar.
Dugaan Penyerobotan Lahan dan Keterlibatan Oknum Aparat
Masalah lain yang mencuat di balik operasional pertambangan tersebut adalah dugaan penyerobotan lahan milik warga setempat. Rekaman video memperlihatkan adu argumen antara warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan dengan pekerja tambang. Dalam percakapan tersebut, nama Ci Dede secara eksplisit disebut oleh pihak pekerja di lokasi.
Tak hanya dugaan sengketa lahan, terdapat pula rekaman video yang memperlihatkan seorang oknum anggota Brimob melepaskan tembakan di areal pertambangan tersebut. Di samping itu, beredar pula dokumen berupa slip pembayaran gaji pekerja yang disinyalir berkaitan langsung dengan operasional kegiatan pertambangan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terduga pengelola tambang melalui aplikasi WhatsApp sebelum berita ditayangkan. Namun, nomor kontak yang dituju memblokir akses komunikasi sehingga hak jawab dari pihak Ci Dede belum diperoleh hingga berita ini dipublikasikan.
Payung Hukum dan Desakan Kepada Kapolda Sulawesi Utara
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, maupun pihak yang menampung, mengangkut, serta mengolah hasil tambang ilegal.
Selain ancaman pidana minerba, dugaan pencemaran limbah sianida di sungai juga berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan pidana dalam undang-undang lingkungan ini menyasar setiap penanggung jawab usaha yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Masyarakat meminta perhatian serius dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. untuk memastikan seluruh laporan diperiksa secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang adil dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Catatan Redaksi dan Konteks Hukum
Praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Sulawesi Utara menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, dan kerugian tata kelola sumber daya alam. Penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi instrumen utama dalam menjamin kepastian hukum serta memberikan perlindungan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak.
👁 924 kali dibaca










