Home / Politics / Peredaran Obat Daftar G di Palopo, Polisi Diminta Usut SHT – Media Rakyat

Peredaran Obat Daftar G di Palopo, Polisi Diminta Usut SHT – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Palopo dan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menerima desakan untuk mengusut tuntas dugaan peredaran obat keras kategori daftar G di wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya pada Minggu (30/8/2026). Desakan tersebut mencakup penelusuran terhadap pemilik apotek berinisial SHT yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak berinisial MHD dalam jaringan distribusi obat tanpa prosedur medis.

Praktik penjualan sediaan farmasi yang masuk dalam kelompok obat keras tertentu tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat luas. Pengkonsumsian Obat Daftar G tanpa pengawasan tenaga kesehatan resmi dapat memicu dampak medis serius, terutama jika diakses secara bebas oleh anak-anak dan generasi muda.

Indikasi Keterlibatan Usaha Apotek dan Distribusi Lintas Daerah

Aparat penegak hukum didorong untuk menyelidiki aktivitas penjualan obat keras yang diduga berjalan di balik operasional kegiatan usaha, termasuk usaha apotek. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, muncul indikasi bahwa sediaan farmasi tersebut diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan hukum dan standar pelayanan kefarmasian.

Penyelidikan komprehensif dinilai sangat krusial untuk membuktikan informasi mengenai dugaan keterlibatan SHT dan MHD. Selain penanganan di tingkat lokal, aparat juga diminta memverifikasi indikasi bahwa sediaan obat keras tersebut telah didistribusikan hingga keluar dari wilayah Kota Palopo dan Luwu Raya.

Di samping itu, terdapat pula informasi yang memerlukan pembuktian objektif mengenai dugaan kepemilikan sarana atau alat produksi obat secara mandiri oleh pihak-pihak tertentu. Pembuktian atas dugaan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik kepolisian melalui pengumpulan bukti material.

Desakan Pemeriksaan Rantai Distribusi hingga Transaksi Keuangan

Aparat Kepolisian diharapkan tidak hanya membatasi langkah penanganan pada prosedur administratif sarana farmasi semata. Penelusuran menyeluruh dinilai wajib menyasar seluruh mata rantai, mulai dari identifikasi sumber sediaan obat, legalitas dokumen pengadaan, jalur distribusi, hingga daftar penerima barang.

Proses penindakan diharapkan menyentuh seluruh tingkatan operasional, mencakup pemasok utama, jaringan pengedar, pengelola tempat penyimpanan, hingga pengecer di tingkat bawah agar pemutusan rantai peredaran dapat berjalan efektif.

“Kami meminta Polres Palopo dan Polda Sulsel serius menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran obat keras di Kota Palopo dan Luwu Raya. Jangan hanya berhenti pada pengecer, tetapi apabila ditemukan jaringan, telusuri sampai kepada pemasok dan sumber barangnya,” ujar perwakilan masyarakat dalam keterangannya pada Minggu (30/8/2026).

Selain penindakan terhadap fisik sediaan farmasi, aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai pengalihan atau penyamaran hasil kejahatan untuk kegiatan bisnis lain, penelusuran transaksi keuangan perlu segera dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Prinsip Praduga Tak Bersalah dan Klarifikasi Terbuka

Penanganan kasus peredaran sediaan farmasi ilegal menuntut transparansi dan objektivitas penuh dari penegak hukum. Pihak-pihak yang namanya terkait dalam informasi lapangan, termasuk SHT dan MHD, wajib diberikan hak serta ruang yang memadai untuk menyampaikan klarifikasi resmi.

“Kami juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap,” kata perwakilan masyarakat pada Minggu (30/8/2026).

Rekomendasi Penanganan Perkara

Terdapat tujuh poin utama yang disampaikan kepada aparat penegak hukum guna menuntaskan persoalan ini secara hukum. Pertama, Kepala Polres Palopo diharapkan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penyelidikan mendalam di wilayah hukumnya. Kedua, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) didorong melakukan pendalaman jika terindikasi adanya jaringan antarwilayah.

Ketiga, penyidik diminta memeriksa secara detail legalitas pengadaan, penyimpanan, penjualan, serta distribusi sediaan farmasi pada pihak terperiksa. Keempat, penelusuran difokuskan pada dugaan penyaluran obat ke luar kawasan Luwu Raya. Kelima, informasi terkait dugaan kepemilikan alat produksi obat harus diuji secara teknis kebenarannya.

Keenam, pemeriksaan aliran dana wajib dilaksanakan apabila mengindikasikan adanya hasil kejahatan yang diputar kembali ke dalam kegiatan usaha lain. Ketujuh, penegak hukum diminta menyediakan ruang klarifikasi yang objektif bagi pihak SHT dan MHD guna menjamin kepastian hukum.

Konteks dan Catatan Redaksi

Pengawasan terhadap peredaran obat daftar G (Gevaarlijk/berbahaya) merupakan bagian integral dari perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum farmasi di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum kefarmasian, sediaan obat keras hanya dapat diserahkan kepada konsumen berdasarkan resep dokter berizin guna mencegah salah guna medis.

Penanganan transparan yang dilakukan oleh Polres Palopo dan Ditresnarkoba Polda Sulsel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan akuntabel. Pembuktian secara ilmiah dan penghormatan atas hak hukum terduga menjadi pondasi utama dalam menciptakan penegakan hukum yang adil dan berkesinambungan.

👁 290 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *