MEDIARAKYAT.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah menembus 22,93 juta akun hingga Juli 2026 dengan nilai transaksi kumulatif mencapai Rp171,12 triliun sepanjang Januari hingga Juli 2026. Lonjakan signifikan ini memicu desakan kuat dari regulator dan pelaku industri untuk memperkuat ekosistem digital nasional melalui regulasi yang adil, peningkatan literasi publik, serta perlindungan konsumen dari maraknya platform keuangan digital ilegal.
Pertumbuhan pasar aset digital tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam gelaran Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026. Forum tahunan ini mempertemukan unsur regulator, pelaku industri keuangan digital, serta talenta teknologi guna memetakan arah strategi pengembangan ekonomi digital nasional agar mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian domestik.
Dalam sesi panel yang menyoroti risiko penggunaan Penyelenggara Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal serta pengamanan ekosistem keuangan, para pemangku kepentingan menekankan pentingnya menciptakan ruang kompetisi yang adil (level playing field) bagi industri lokal.
Tantangan Industri Kripto yang Bersifat Borderless
CEO INDODAX sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), William Sutanto, menegaskan bahwa lonjakan jumlah pengguna menandaskan posisi aset kripto yang semakin krusial dalam struktur ekonomi digital nasional. Namun, sifatnya yang tidak terbatas oleh batas negara menjadi tantangan tersendiri bagi pengawas di tingkat domestik.
“[Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja. Karena itu, tantangannya adalah bagaimana ekosistem lokal bisa terus berkembang secara sehat, kompetitif, dan tetap memberikan manfaat bagi pengguna maupun perekonomian Indonesia],” kata CEO INDODAX sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), William Sutanto, Kamis (24/09/2026).
William Sutanto menambahkan bahwa penguatan ekosistem tidak boleh sekadar berfokus pada peningkatan kuantitas angka pengguna, melainkan harus diimbangi dengan edukasi publik secara masif untuk menekan maraknya penggunaan platform yang tidak berizin.
“[Pertama, tentunya literasi kepada masyarakat, termasuk menjelaskan platform mana yang berizin di Indonesia dan risiko yang didapat ketika menggunakan platform ilegal. Kemudian, asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri perlu terus berdiskusi untuk menciptakan level playing field yang sehat. Bursa juga memiliki peran penting sebagai jembatan antara industri dan regulator, sehingga jalan terbaik yang diambil bisa tetap mendukung perlindungan konsumen sekaligus perkembangan industri],” ujar William Sutanto, Kamis (24/09/2026).
Inovasi Blockchain dan Ekspansi ke Sektor Riil
Arah pengawasan dan pengembangan ekosistem digital kini juga diproyeksikan bergeser dari sekadar instrumen perdagangan aset kripto menuju pemanfaatan teknologi berbasis ekonomi riil. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa otoritas terus membuka ruang inovasi keuangan digital agar dapat memberi manfaat langsung pada sektor ekonomi produktif.
Untuk menampung ekspansi bisnis tersebut, OJK secara konsisten menyediakan mekanisme regulatory sandbox sebagai ruang uji coba inovasi. Berbagai model bisnis baru telah mengikuti proses pengujian tersebut, mencakup tokenisasi emas, surat berharga negara (SBN), properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, hingga pengelola dana aset kripto (crypto asset fund).
Perkembangan teknologi ini diwujudkan salah satunya melalui tokenisasi Real World Assets (RWA), yaitu metodologi representasi aset nyata ke dalam bentuk token digital berbasis komputasi blockchain. OJK menilai penerapan teknologi RWA berpotensi meningkatkan efisiensi operasional, transparansi, serta likuiditas pasar sekaligus memperluas jangkauan masyarakat terhadap instrumen produk keuangan modern.
Guna memastikan keberlanjutan dan keamanan transaksi digital di tanah air, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menggarisbawahi empat pilar utama yang wajib diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan. Keempat pilar krusial tersebut meliputi tata kelola dan regulasi yang adaptif; penguatan keamanan siber serta perlindungan konsumen; pengasahan dan pengembangan talenta digital; serta penajaman sinergi dan kolaborasi antar-lembaga.
Konteks & Catatan Redaksi
Peningkatan drastis pengguna aset digital hingga mencapai 22,93 juta akun serta nilai transaksi sebesar Rp171,12 triliun per Juli 2026 menandai pergeseran substansial dalam lanskap keuangan nasional Indonesia. Integrasi teknologi blockchain yang merambah ke sektor keuangan riil melalui mekanisme tokenisasi aset nyata (Real World Assets) menegaskan bahwa instrumen digital tidak lagi dipandang sekadar sebagai sarana spekulasi pasar, melainkan sebagai bagian dari fondasi infrastruktur ekonomi masa depan.
Meski demikian, sifat transaksi digital yang lintas batas (borderless) membawa tantangan siber dan potensi operasional Penyelenggara Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal. Tanpa dibentengi oleh tingkat literasi keuangan yang memadai, ketegasan regulasi, serta kolaborasi yang erat antara regulator, bursa, dan asosiasi, pertumbuhan pasar yang pesat ini dapat berisiko terhadap keamanan dana masyarakat. Oleh karena itu, pengasahan empat pilar inovasi—tata kelola, keamanan siber, talenta digital, dan sinergi antar-lembaga—menjadi prasyarat mutlak dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan stabilitas sistem keuangan nasional.
👁 314 kali dibaca










