Home / Politics / Temuan BPK Sewa Kendaraan Pemkab Banyuasin Disorot K-MAKI – Media Rakyat

Temuan BPK Sewa Kendaraan Pemkab Banyuasin Disorot K-MAKI – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) membeberkan temuan berulang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian anggaran belanja sewa kendaraan dinas di Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Koordinator K-MAKI Boni Belitong mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memberikan klarifikasi transparan atas potensi penyimpangan keuangan daerah tersebut.

Berdasarkan telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor 49.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang disandingkan dengan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, realisasi belanja sewa kendaraan Pemkab Banyuasin pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp11,1 miliar dari total anggaran Rp11,7 miliar. Realisasi khusus di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) tercatat menyerap anggaran hingga Rp9,19 miliar.

K-MAKI menilai tingginya realisasi sewa kendaraan tersebut perlu dikaji ulang mengingat daerah masih memiliki aset kendaraan operasional yang layak. Catatan K-MAKI menunjukkan terdapat 80 unit kendaraan dinas operasional dalam kondisi baik, terdiri dari 58 unit di Setda dan 22 unit di Sekretariat DPRD Banyuasin.

Selain itu, K-MAKI menyoroti penggunaan 13 unit kendaraan sewa bernilai Rp1,65 miliar yang dipinjam-pakaikan kepada sejumlah instansi vertikal. Pengadaan kendaraan dari pihak ketiga yang kemudian dipinjam-pakaikan tersebut dipertanyakan dasar pengajuan serta mekanisme legalitasnya agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dugaan Selisih Anggaran dan Pengadaan Tanpa Perencanaan

Sorotan tajam juga diarahkan pada realisasi belanja sewa kendaraan Tahun Anggaran 2025. K-MAKI menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai realisasi pada LHP BPK RI sebesar Rp10,51 miliar dengan total pagu sewa yang terdaftar pada SIRUP LKPP sebesar Rp9,27 miliar.

“Ini menjadi pertanyaan, dari anggaran tersebut berapa jumlah unit kendaraan secara keseluruhan yang disewa dengan realisasi Rp10,51 miliar?” ujar Koordinator K-MAKI Boni Belitong, Senin (17/8/2026).

K-MAKI juga mempertanyakan status 28 unit kendaraan sewa dengan nilai sekitar Rp2,09 miliar pada 2025 yang tidak ditemukan dalam perencana dokumen SIRUP LKPP. Temuan lain mencakup kejelasan paket sewa kendaraan operasional untuk Muslimat NU Banyuasin serta skema hibah kendaraan Toyota New Innova dengan nilai sewa Rp31,6 juta selama periode tiga bulan.

“Ini perlu dijelaskan secara terbuka, karena berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” tegas Boni Belitong, Senin (17/8/2026).

Kelebihan Pembayaran dan Ancaman Laporan Hukum

Selain persoalan perencanaan, BPK RI mencatat adanya kelebihan pembayaran akibat tarif sewa yang melampaui standar biaya pemerintah daerah. Sepanjang periode 1 Januari hingga 18 Juni 2025, total kelebihan pembayaran sewa kendaraan pejabat diperkirakan mencapai Rp759,27 juta. Dari angka tersebut, sebesar Rp727,8 juta terjadi di lingkungan Setda Banyuasin yang melibatkan 29 unit kendaraan.

K-MAKI menyatakan telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Pemkab Banyuasin, namun belum menerima jawaban yang memadai mengenai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI tersebut.

“Kami sudah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai temuan BPK RI, khususnya terkait sewa kendaraan untuk lembaga vertikal. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban yang kami anggap memadai,” tutur Boni Belitong, Senin (17/8/2026).

Apabila tidak ada iktikad baik atau penjelasan resmi dari pemkab maupun APIP, K-MAKI siap mengambil langkah hukum untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Apabila tidak ada iktikad baik dan tanggapan resmi, kami akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran prosedur pengadaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Untuk APIP, kami juga akan menempuh mekanisme pengaduan kepada Inspektorat Jenderal,” tambah Boni Belitong, Senin (17/8/2026).

Konteks dan Pentingnya Transparansi Anggaran

Pengelolaan belanja sewa kendaraan dinas di instansi pemerintahan memerlukan prinsip akuntabilitas dan efisiensi agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Temuan berulang yang dicatat lembaga pemeriksa keuangan menjadi perhatian publik guna memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh data, angka, dan dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan serta hasil analisis K-MAKI. Demi menjaga prinsip keberimbangan berita dan asas praduga tak bersalah, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi jajaran Sekretariat Daerah Banyuasin, APIP, serta pihak terkait untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.

👁 864 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *