MEDIARAKYAT.co.id – Praktik penarikan commitment fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 16 Juli 2026. Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala DPUPR, Thariq Megah, dan kontraktor Rochim Ruhdiyanto. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan bahwa ada penarikan fee sebesar 4 persen dan 10 persen dari proyek-proyek yang ada, yang diputuskan secara internal.
Dalam persidangan, saksi dari pihak internal DPUPR menyatakan bahwa pemungutan fee sudah menjadi praktik umum dan merupakan keputusan internal instansi tersebut. “…fee proyek sebesar 4 persen dan 10 persen memang sudah menjadi keputusan internal DPUPR,” ujar saksi tersebut pada Kamis, 16 Juli 2026.
Saksi lain dari internal pemerintah daerah juga mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan berbagai proyek infrastruktur di Madiun. “…praktik ini sudah berjalan lama dan melibatkan banyak proyek,” tambah saksi.
Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan bagaimana korupsi dapat merusak sistem pemerintahan lokal. Kondisi ini memberikan dampak negatif terhadap pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Konteks & Catatan Redaksi
Kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dan pejabat lainnya menunjukkan betapa rentannya sistem pengelolaan proyek di tingkat daerah terhadap praktik korupsi. Kasus ini penting karena menyoroti tantangan besar dalam mengelola dana publik secara transparan dan akuntabel. Dampak jangka panjang dari kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dan menghambat perkembangan infrastruktur yang diperlukan untuk kemajuan kota.
👁 648 kali dibaca










