Home / Politics / Puncak Gunung Lawu Jadi Zona Merah Karhutla, Patroli Diperketat

Puncak Gunung Lawu Jadi Zona Merah Karhutla, Patroli Diperketat

MEDIARAKYAT.co.id – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menetapkan kawasan puncak Gunung Lawu sebagai zona merah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026. Keputusan ini memicu peningkatan pengawasan di kawasan tersebut, serta imbauan kepada masyarakat dan pendaki untuk menghindari aktivitas yang dapat memicu kebakaran.

Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif mengingat resiko kebakaran hutan yang meningkat selama periode musim kemarau. Status zona merah menuntut peningkatan patroli dan pengawasan ketat di wilayah Gunung Lawu, terutama di area yang rawan terhadap kebakaran.

“Pengawasan dan patroli akan terus kami tingkatkan untuk memastikan keamanan kawasan hutan dari ancaman kebakaran,” ujar Wakil Administratur Perhutani KPH Lawu Ds, Senin (23/7/2026). Ia menambahkan bahwa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pendaki juga terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kebakaran yang sering kali dipicu oleh aktivitas manusia. Perhutani juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap imbauan ini dapat berakibat pada sanksi hukum.

Konteks & Catatan Redaksi

Penetapan zona merah di puncak Gunung Lawu ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan instansi terkait dalam menanggulangi ancaman karhutla yang kerap terjadi selama musim kemarau. Gunung Lawu, sebagai salah satu destinasi wisata pendakian, memiliki potensi besar mengalami kebakaran akibat aktivitas pengunjung. Peningkatan pengawasan dan patroli diharapkan mampu melindungi ekosistem hutan serta mencegah kerugian lebih lanjut. Kejadian ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian alam.

👁 897 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *