MEDIARAKYAT.co.id – Pemerhati hukum administrasi menyoroti penjatuhan sanksi disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (5/8/2026) menyusul digunakannya Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar pemberian hukuman. Keputusan administratif tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan yuridis karena peraturan daerah tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan menciptakan jenis sanksi di luar ketentuan hukum nasional yang lebih tinggi.
Penerapan sanksi disiplin tersebut secara khusus mengacu pada Pasal 137 ayat (1) huruf d dan huruf f Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Manajemen Kepegawaian ASN. Ketentuan pasal tersebut pada dasarnya memuat standar kewajiban ASN, seperti kewajiban menaati peraturan perundang-undangan, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas secara profesional.
Secara tata hukum administrasi negara, norma kewajiban tidak dapat secara otomatis disamakan dengan norma sanksi. Pelanggaran terhadap suatu kewajiban tetap memerlukan acuan jenis dan mekanisme sanksi yang secara khusus diatur dalam perundang-undangan tingkat nasional yang memegang hierarki lebih tinggi dalam sistem hukum Indonesia.
Potensi Pelanggaran Asas Legalitas dan Hierarki Hukum
Penggunaan Peraturan Bupati untuk melegitimasi penjatuhan sanksi yang tidak memiliki rujukan jelas pada regulasi nasional berpotensi menabrak asas legalitas, asas kepastian hukum, serta prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Dalam sistem tata kelola pemerintahan, pejabat administrasi negara hanya diperbolehkan bertindak atas dasar kewenangan resmi yang diberikan oleh undang-undang.
Tindakan administratif yang melampaui batas kewenangan regulasi di atasnya berisiko masuk dalam kategori dugaan pelampauan kewenangan atau abuse of power. Penjelmaan Perbup sebagai alat untuk memperluas jenis hukuman disiplin baru dianggap mengabaikan pembagian hierarki hukum yang berlaku secara nasional.
Sorotan pada Prosedur Pemeriksaan dan Hak Pembelaan ASN
Selain keabsahan materiil norma yang digunakan, proses pengujian dan pemeriksaan disiplin tersebut juga diwarnai sorotan tajam pada aspek prosedural. Dugaan penggunaan alat bukti yang dipertanyakan legalitasnya menjadi salah satu poin utama yang disoal dalam proses penjatuhan hukuman terhadap pegawai negeri bersangkutan.
Prosedur penjatuhan sanksi dinilai makin memprihatinkan karena tidak diberikannya akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada ASN yang diperiksa. Kondisi tersebut menutup ruang bagi ASN untuk melakukan pembelaan diri secara layak sesuai dengan mekanisme due process of law.
Langkah penjatuhan sanksi tanpa transparansi dokumen BAP dan LHP memicu potensi pengujian keabsahan keputusan administratif secara hukum. Keputusan tersebut rentan menjadi objek keberatan administratif hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Konteks dan Catatan Redaksi
Penegakan disiplin di lingkungan aparatur sipil negara merupakan instrumen penting untuk menjaga integritas birokrasi. Namun, seluruh proses penjatuhan sanksi wajib dilaksanakan dengan mengedepankan asas legalitas, proporsionalitas, objektivitas, akuntabilitas, serta jaminan transparansi bagi setiap pegawai yang diperiksa.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 seharusnya ditempatkan sesuai porsi hierarkinya dan tidak dijadikan alat legitimasi untuk menciptakan jenis hukuman di luar kewenangan yang diatur undang-undang. Pengabaian terhadap kepastian hukum dan tata cara pemeriksaan yang sah berisiko merusak wibawa tata kelola pemerintahan daerah serta mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di instansi pemerintah.
👁 564 kali dibaca










