MEDIARAKYAT.co.id – Tim gabungan TNI Angkatan Laut bersama BNN, Polri, dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika skala internasional senilai hingga Rp4,55 triliun tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV pada Minggu (9/8/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata serta dihadiri Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto, dan Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko.
Kronologi Operasi Pemantauan dan Penyergapan Kapal MV King Sun
Pengungkapan penyelundupan narkotika ini bermula pada Rabu (5/8/2026), ketika unsur KRI Kerambit-627 menerima informasi intelijen mengenai pergerakan kapal yang dicurigai membawa muatan barang terlarang. Petugas langsung melacak posisi kapal asing tersebut menggunakan kombinasi sistem radar, Automatic Identification System (AIS), dan pemantauan SeaVision.
Pada Kamis (6/8/2026), posisi kapal MV King Sun terdeteksi mulai melintasi batas perairan wilayah Indonesia. Menindaklanjuti temuan radar tersebut, Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) dikerahkan untuk mencegat, menghentikan, serta melakukan pemeriksaan awal di tengah laut. Kapal berbendera Tanzania itu kemudian dikawal dan disandarkan ke Dermaga Mako Kodaeral IV guna menjalani pemeriksaan maritim secara menyeluruh.
Pemeriksaan terpadu digelar secara ketat pada Jumat (7/8/2026) dengan mengintegrasikan personel TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, dan Bareskrim Polri. Petugas memanfaatkan berbagai teknik penggeledahan lanjutan, mulai dari analisis digital forensic, pemindaian X-Ray, penyelaman di lambung luar, hingga penyisiran kompartemen bagian bawah kapal.
Hasil penggeledahan mendalam mengungkap keberadaan 65 karung berisi total 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine. Seluruh paket narkotika tersebut disembunyikan secara rapi di dalam kompartemen rahasia ruang basement lambung kapal untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Penangkapan Awak Kapal WNA dan Estimasi Dampak Kerugian
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan delapan orang awak kapal yang terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Seluruh tersangka langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik guna membongkar jaringan utama pemesan serta distributor narkotika tersebut.
Selain mengamankan barang bukti 1,3 ton ketamine dan kapal MV King Sun, petugas turut menyita 11 unit telepon genggam, 1 unit laptop, 8 paspor milik awak kapal, serta sejumlah dokumen pelayaran lainnya.
Berdasarkan perhitungan otoritas berwenang, barang bukti ketamine seberat 1,3 ton tersebut diperkirakan memiliki nilai peredaran pasar gelap berkisar antara Rp1,95 triliun hingga Rp4,55 triliun. Dengan estimasi setiap 1 gram dapat dikonsumsi oleh 5 orang, penindakan hukum ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Sinergi Lintas Instansi Penjaga Jalur Laut Kepulauan Riau
Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama yang solid antarinstansi dalam menggagalkan upaya penyelundupan barang haram dalam jumlah yang sangat fantastis ini.
“Polda Kepri akan terus memperkuat sinergi dengan TNI AL, BNN, Bea Cukai, BIN, Bareskrim Polri dan seluruh instansi terkait. Wilayah Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis yang sangat luas dan berbatasan langsung dengan sejumlah negara, sehingga pengawasan dan kewaspadaan terhadap jalur laut harus terus ditingkatkan. Kami berkomitmen untuk bersama-sama mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, Minggu (9/8/2026).
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kepri menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dari potensi tindak kejahatan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian,” kata Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, Minggu (9/8/2026).
Konteks Keamanan Jalur Laut dan Catatan Redaksi
Letak geografis Kepulauan Riau yang terdiri atas ribuan pulau dan berbatasan langsung dengan perairan internasional menjadikan wilayah ini sangat rawan dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan transnasional sebagai jalur masuk peredaran narkotika. Keberhasilan pengungkapan 1,3 ton ketamine oleh tim gabungan TNI AL, Polri, BNN, dan Bea Cukai membuktikan bahwa integrasi teknologi pemantauan maritim modern serta koordinasi antarlembaga merupakan kunci utama penegakan hukum di wilayah perbatasan laut Indonesia.
👁 628 kali dibaca










