Home / Politics / Penyaluran BLT Desa Simpangan OKU Selatan Disorot Warga – Media Rakyat

Penyaluran BLT Desa Simpangan OKU Selatan Disorot Warga – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Warga Desa Simpangan, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan menyoroti dugaan penyimpangan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada Senin (11/8/2026). Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut disinyalir tidak melalui proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) serta dinilai tidak tepat sasaran karena lebih memprioritaskan kerabat perangkat desa.

Indikasi Cacat Prosedur dan Nepotisme Penyaluran BLT

Mekanisme penetapan penerima bantuan di Desa Simpangan dinilai memicu ketidakterbukaan dalam proses pendataan. Warga setempat menilai realisasi pembagian bantuan dari anggaran Dana Desa pada tahun anggaran 2025 hingga 2026 tidak mencerminkan asas keadilan sosial.

Sejumlah warga miskin yang seharusnya masuk dalam daftar prioritas justru terabaikan. Sebaliknya, warga yang tergolong mampu dan memiliki hubungan keluarga dengan oknum perangkat desa diduga sengaja dimasukkan sebagai penerima manfaat.

“Yang seharusnya diprioritaskan justru warga miskin. Tapi faktanya, yang mampu dan masih satu keluarga dengan perangkat desa malah menerima. Sementara warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat,” kata salah seorang warga Desa Simpangan, Senin (11/8/2026).

Warga tersebut menambahkan bahwa proses pengelolaan dan penyaluran anggaran bantuan dinilai dikendalikan oleh oknum tertentu secara tidak transparan. Dugaan ketidakadilan serta penyalahgunaan wewenang ini dinilai sangat merugikan masyarakat kurang mampu di Desa Simpangan.

“Dari dua tahun anggaran ini, banyak warga kurang mampu tidak tepat sasaran. Sebaliknya, penerima justru masih memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengaturan dalam penetapan KPM,” ujar warga menambahkan.

Anggaran BLT Desa Simpangan Mencapai Rp50 Juta

Berdasarkan alokasi anggaran, Pemerintah Desa Simpangan mengalokasikan Dana Desa sekitar Rp50 juta per tahun untuk program BLT. Bantuan tunai tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat.

Bantuan sosial dari anggaran desa ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terdaftar sebagai penerima program bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun program Kartu Prakerja.

Kendati demikian, dalam realisasinya belum lama ini, jumlah penerima bantuan sosial tersebut tercatat hanya berkisar 10 KPM. Jumlah tersebut dinilai sangat minim dan memicu pertanyaan warga terkait kriteria pendataan yang digunakan oleh pemerintah desa.

Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk meminta penjelasan dari Kepala Desa Simpangan mengenai penyaluran BLT DD tersebut. Namun, Kepala Desa Simpangan tidak berada di kediamannya. Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan juga tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Desakan Pemeriksaan dari Pemerintah Kabupaten

Atas kondisi tersebut, warga berharap agar Pemerintah Kabupaten OKU Selatan beserta dinas dan lembaga pengawas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Simpangan.

“Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dapat segera meninjau ulang penyaluran bantuan sosial di Desa Simpangan serta mengambil langkah tegas apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang,” tegas warga tersebut.

Warga mendesak adanya penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku jika dalam pemeriksaan nantinya terbukti ditemukan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum perangkat desa.

Konteks dan Catatan Redaksi

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT DD) merupakan jaring pengaman sosial penting untuk menekan angka kemiskinan di tingkat desa. Sesuai regulasi, penetapan KPM wajib dilakukan secara transparan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan BPD, tokoh masyarakat, dan perangkat desa guna menjamin objektivitas pendataan.

Transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial sangat krusial untuk mencegah konflik sosial serta memastikannya tepat sasaran. Pengawasan dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Inspektorat Daerah menjadi langkah vital untuk mengawal alokasi dana publik agar terbebas dari praktik nepotisme.

👁 880 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *