Home / Politics / Pengelola SPBU Metina Tegaskan Aturan Pelayanan Solar – Media Rakyat

Pengelola SPBU Metina Tegaskan Aturan Pelayanan Solar – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Pengelola SPBU Pertamina Metina, Wisnu, mengklarifikasi tata cara pelayanan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi serta larangan tegas bagi konsumen untuk mengoperasikan nosel secara mandiri di Kabupaten Rote Ndao pada Senin (7/9/2026). Langkah penjelasan ini diambil guna menjawab keresahan dan berbagai opini publik yang berkembang di masyarakat terkait prosedur pengisian bahan bakar di lokasi tersebut.

Wisnu memaparkan bahwa jadwal pelayanan distribusi BBM jenis Solar di SPBU Metina pada hari Minggu umumnya dimulai pukul 12.00 hingga 16.00 WITA. Kendati demikian, durasi operasional dapat disesuaikan dengan situasi lapangan apabila terdapat antrean kendaraan yang masih mengular saat jam operasional berakhir.

Menurut Wisnu, penyelesaian antrean hingga tuntas merupakan arahan dari pihak Pertamina agar konsumen yang telah mengantre sejak siang hari tetap mendapatkan hak pelayanan. Langkah tersebut juga diambil untuk mencegah munculnya potensi konflik atau persoalan sosial akibat antrean kendaraan yang belum terlayani.

Sistem penyaluran BBM jenis Solar di SPBU Metina dilaksanakan dengan pola berkala tiga hari sekali. Sebagai gambaran, setelah penyaluran dilakukan pada hari Minggu, pelayanan Solar berikutnya baru akan dibuka kembali pada hari Rabu. Skema ini diterapkan karena keterbatasan sarana dan prasarana di lokasi pengisian.

Fasilitas di SPBU Metina saat ini hanya memiliki satu nosel Solar pada mesin dispenser, yang penggunaannya harus dilakukan secara bergantian dengan jenis BBM lain seperti Pertalite. Apabila antrean Solar tidak diselesaikan pada hari yang sama, penumpukan kendaraan dikhawatirkan dapat memicu kericuhan dengan konsumen pengguna Pertalite pada hari berikutnya.

Evaluasi Petugas dan Larangan Penggunaan Nosel Mandiri

Terkait adanya informasi mengenai konsumen yang memegang nosel dan melakukan pengisian BBM secara mandiri, Wisnu menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur standar operasional (SOP). Pihak pengelola secara tegas melarang seluruh konsumen memegang alat penyalur BBM maupun melakukan pengisian sendiri ke kendaraan mereka.

Wisnu mengonfirmasi telah melakukan evaluasi internal terhadap operator pengisian yang bertugas saat peristiwa tersebut terjadi. Berdasarkan pemeriksaan, operator yang bersangkutan kedapatan meninggalkan area dispenser sejenak untuk pergi ke kamar mandi saat proses pengisian berlangsung.

“Kalau operator harus pergi ke kamar mandi atau ada keperluan lain, pengisian harus dihentikan. Tidak boleh meminta konsumen memegang nosel,” kata Pengelola SPBU Metina, Wisnu, pada Senin (7/9/2026).

Ia menekankan bahwa kejadian tersebut dijadikan bahan evaluasi mendalam agar seluruh petugas dan operator tetap mematuhi regulasi serta tata tertib pelayanan yang berlaku tanpa terkecuali.

Mekanisme Pengisian BBM Berdasarkan Surat Rekomendasi

Selain persoalan operasional nosel, pihak pengelola SPBU Metina juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengisian BBM menggunakan wadah jeriken yang menyertakan surat rekomendasi. Wisnu menjelaskan bahwa pihak SPBU bertindak sesuai dengan kewenangan administrasi dasar, yaitu mencocokkan dokumen rekomendasi dengan identitas asli pemohon.

SPBU Metina melakukan verifikasi antara data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan fisik pemohon yang membawa surat rekomendasi. Mengenai verifikasi faktual atas status kepemilikan aset pemohon, seperti keberadaan kapal atau pemenuhan kriteria teknis lainnya, Wisnu menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan domain dan wewenang dinas atau instansi pemerintah terkait.

“Kami hanya menerima rekomendasi dan mencocokkan KTP dengan orangnya. Kalau urusannya masih punya kapal atau sudah tidak, itu dari dinas terkait,” ujar Pengelola SPBU Metina, Wisnu, pada Senin (7/9/2026).

Wisnu menambahkan bahwa pengelola SPBU tidak dibekali kewenangan hukum untuk melakukan verifikasi mendalan di luar dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Selama surat rekomendasi sah secara administratif, identitas fisik sesuai dengan KTP, dan pemohon hadir langsung, pihak SPBU wajib melayani pengisian sesuai aturan.

Konteks Pelayanan Distribusi BBM di Daerah

Pengelolaan distribusi bahan bakar minyak di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Rote Ndao menghadapi tantangan teknis operasional, mulai dari keterbatasan jumlah nosel dispenser hingga pengaturan antrean kendaraan warga. Penerapan aturan keselamatan operasional, seperti larangan konsumen mengoperasikan nosel secara mandiri, menjadi aspek penting untuk menjamin keamanan di area SPBU dari risiko bahaya kebakaran dan kesalahan teknis pengisian.

Transparansi mengenai mekanisme verifikasi surat rekomendasi juga menjadi poin penting untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Sinergi antara pengelola SPBU, masyarakat, dan dinas teknis terkait sangat diperlukan agar alokasi kuota BBM bersubsidi dapat tersalurkan sesuai dengan regulasi yang berlaku secara aman dan tertib.

👁 696 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *