Home / Politics / Pencuri Umbi Porang Pacitan Ditangkap Usai Beraksi di 7 TKP – Media Rakyat

Pencuri Umbi Porang Pacitan Ditangkap Usai Beraksi di 7 TKP – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan membongkar kasus pencurian spesialis umbi porang yang meresahkan petani di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, usai menangkap seorang pelaku pada Rabu (19/8/2026). Pelaku bernama Sunardianto (32), warga Dusun Menur, Desa Pakis Baru, diringkus setelah beraksi di sedikitnya tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Aksi kejahatan tersebut terungkap lantaran warga lokal meningkatkan kegiatan ronda malam akibat maraknya kehilangan hasil bumi.

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pelaku

Kasus tindak pidana pencurian ini bermula dari keresahan warga Desa Ngromo yang kehilangan tanaman umbi porang di lahan pertanian mereka sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Tren kenaikan harga komoditas porang disinyalir menjadi pemicu maraknya aksi penggarongan hasil pertanian milik warga tersebut.

Guna menekan angka kejahatan dan mengamankan kebun, warga setempat sepakat menggiatkan patroli keamanan lingkungan secara intensif. Langkah antisipasi warga ini membuahkan hasil pada 8 Agustus 2026 saat petugas ronda mencurigai keberadaan sepeda motor tanpa pemilik yang terparkir di pinggir jalan dekat area perkebunan.

Setelah ditunggu selama kurang lebih 30 menit, kendaraan roda dua tersebut tidak kunjung dipindahkan oleh pemiliknya. Warga yang merasa curiga lantas berinisiatif menyisir area kebun di sekitarnya dan menemukan adanya sorotan cahaya senter dari dalam lahan pertanian.

Saat hendak disergap secara bersama-sama, Sunardianto menyadari pergerakan warga dan langsung berupaya melarikan diri ke arah kawasan hutan. Namun, pelarian tersangka berhasil digagalkan setelah warga mengepung tempat tersebut dan mengamankan pelaku ke pihak berwajib.

Modus Pura-Pura Pembeli Kayu dan Hasil Pemeriksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, tersangka mengaku nekat menjalankan aksi pencurian umbi porang guna membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Sebelum mengeksekusi perbuatannya, tersangka telah menyusun taktik dengan memetakan lokasi sasaran terlebih dahulu.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi pembeli kayu pada siang hari untuk memantau situasi kebun milik para petani. Setelah menentukan target kebun yang dinilai aman, ia kemudian mendatangi lokasi sasaran pada malam hari menggunakan sepeda motor.

Tersangka berjalan kaki masuk ke dalam kebun warga dengan membawa peralatan penunjang berupa pisau dan karung. Pisau tersebut digunakan untuk menggali tanah dan memotong tanaman porang, sedangkan karung dimanfaatkan sebagai wadah mengangkut umbi porang hasil curian.

Pernyataan Resmi Kepolisian dan Ancaman Hukum

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan bahwa tersangka menggunakan skema kejahatan dan sasaran yang seragam di seluruh lokasi kejadian perkara.

“Pelaku melakukan pencurian dengan target dan cara yang sama hingga diketahui terdapat tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Nawangan,” kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (19/8/2026).

Atas tindakan nekat yang dilakukannya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setiap orang yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dengan pemberatan, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Rabu (19/8/2026).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Konteks dan Catatan Redaksi

Pencurian komoditas pertanian seperti umbi porang menjadi ancaman nyata bagi perekonomian petani lokal, terutama saat nilai jual komoditas tersebut melonjak tinggi di pasaran. Tanaman porang memerlukan waktu dan modal dalam masa tanam hingga panen, sehingga aksi pencurian ini menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi para petani di Kabupaten Pacitan.

Keberhasilan penangkapan pelaku yang diawali dari kesigapan warga ronda malam menunjukkan pentingnya sistem keamanan swakarsa di tingkat desa. Penegakan hukum yang tegas melalui undang-undang pidana terbaru diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus menjaga kondusivitas wilayah pertanian di kawasan tersebut.

👁 274 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *