Home / Politics / Mahasiswa Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Hak Atas Tanah di Sinjai

Mahasiswa Unhas Gelar Penyuluhan Hukum Hak Atas Tanah di Sinjai

MEDIARAKYAT.co.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Hasanuddin mengadakan penyuluhan hukum mengenai hak atas tanah pertanian dan perlindungan hak guna lahan bagi masyarakat Desa Lamatti Riaja, Kabupaten Sinjai. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Lamatti Riaja ini menghadirkan Dewi Suriana, S.Si., M.Si., M.Env. sebagai narasumber dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sinjai. Penyuluhan ini diikuti oleh masyarakat desa setempat dan difokuskan pada edukasi mengenai hak atas tanah, prosedur penerbitan sertifikat, serta perlindungan hukum terhadap lahan pertanian, yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat.

Dalam paparannya, Dewi Suriana menjelaskan bahwa sertifikat tanah tidak hanya merupakan dokumen administratif, melainkan bukti kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak. “Sertifikat bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan bukti hak yang memberikan kepastian hukum atas tanah,” ujarnya. Dewi menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat dapat mencegah potensi sengketa pertanahan, melindungi hak pemilik maupun ahli waris, mempermudah proses hukum seperti jual beli, hibah, waris, dan pemecahan bidang tanah, serta membuka akses pembiayaan melalui lembaga perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, narasumber juga memaparkan dasar hukum penyelenggaraan pertanahan di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hingga peraturan pelaksana mengenai pendaftaran tanah. Peserta diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai beserta karakteristik masing-masing.

Pada sesi berikutnya, peserta memperoleh penjelasan mengenai proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, yang mencakup persyaratan administrasi seperti formulir permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, serta pemasangan patok batas bidang tanah sebelum pengukuran dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Tahapan proses penerbitan sertifikat dari pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, pengukuran, penelitian data yuridis dan fisik, hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan juga diuraikan secara rinci.

Kegiatan penyuluhan ini berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi, seperti sengketa batas tanah, proses balik nama sertifikat karena pewarisan, hingga tata cara pendaftaran tanah yang belum bersertifikat. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi hukum pertanahan yang benar dan mudah dipahami.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin berharap masyarakat Desa Lamatti Riaja semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta mampu melindungi hak atas lahan pertanian yang dimiliki. Penyuluhan ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sinjai dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Fakta: (a) Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya pendidikan hukum masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepemilikan legal atas tanah. (b) Legalitas kepemilikan tanah adalah isu penting karena mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat, terutama yang bergantung pada pertanian. (c) Dampak jangka panjang dari kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

👁 907 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *