Home / Politics / Kuasa Hukum Minta Pengawasan Mabes Polri – Media Rakyat

Kuasa Hukum Minta Pengawasan Mabes Polri – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Dugaan Penipuan Sewa Excavator di Kampar, Kuasa Hukum Minta Pengawasan Kapolri dan Kompolnas

PEKANBARU — Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait penyewaan alat berat (excavator) di Kabupaten Kampar, Riau, kini menjadi sorotan tajam. Kantor Advokat Afriadi Andika, SH & Associates, selaku kuasa hukum pelapor, secara resmi melayangkan surat permohonan pengawasan kepada sejumlah institusi tinggi negara, termasuk Kapolri dan Kompolnas, guna mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kampar.

Langkah ini diambil menyusul adanya ketidakpastian arah penyelidikan dalam perkara yang melibatkan klien mereka, Aditya Fajar Octama, sebagai pelapor dan Hafidz Firdaus Irsyad sebagai terlapor. Pihak kuasa hukum mempertanyakan apakah kasus ini murni sengketa perdata atau terdapat unsur pidana penipuan yang sengaja disembunyikan.

Kronologi Peristiwa dan Awal Mula Sengketa

Perkara ini bermula ketika Aditya Fajar Octama menyewakan satu unit Ekskavator Mini Komatsu PC 50 kepada Hafidz Firdaus Irsyad. Alat berat tersebut rencananya digunakan untuk pengerjaan paruh cacing dan pasar pikul di area perkebunan PT Arindo 2, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Mobilisasi alat berat dimulai pada 17 Juni 2026 dan tiba di lokasi pada 19 Juni 2026 setelah sempat mengalami kendala teknis berupa ban bocor pada kendaraan towing. Pada hari yang sama, kedua belah pihak menandatangani perjanjian sewa alat berat. Namun, persoalan muncul ketika pembayaran biaya sewa dan biaya mobilisasi tidak kunjung diterima oleh pelapor.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya telah berulang kali meminta kepastian pembayaran melalui pesan WhatsApp. Pihak terlapor sempat meminta waktu dengan alasan masih menunggu pembayaran dari pihak ketiga. Namun, setelah komunikasi terakhir pada 19 Juni 2026 pukul 21.19 WIB, terlapor disebut tidak lagi memberikan respons yang diharapkan. Hal inilah yang mendorong Aditya melaporkan Hafidz ke Polres Kampar pada 24 Juni 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sorotan Terhadap Proses Penyelidikan Polres Kampar

Hingga saat ini, Polres Kampar telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yakni pada 30 Juni 2026 dan 16 September 2026. Penyelidik juga telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi, termasuk Joko Heriyanto, Adiman, Noverdi, Riwianto, ST, dan terlapor Hafidz Firdaus Irsyad, serta telah melakukan gelar perkara.

Namun, rencana Satreskrim Polres Kampar untuk meminta keterangan ahli perdata memicu tanda tanya besar bagi kuasa hukum. Mereka mengkhawatirkan penyelidik mencoba menggeser kasus ini menjadi sengketa perdata murni, sehingga mengaburkan unsur pidana yang ada.

“Keberadaan perjanjian sewa-menyewa tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya dugaan tindak pidana apabila ditemukan fakta lain yang memenuhi unsur pidana,” tegas pihak kuasa hukum dalam keterangannya.

Permohonan Pengawasan Lintas Institusi

Guna memastikan profesionalisme aparat penegak hukum, Kantor Advokat Afriadi Andika, S.H. & Associates mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada daftar panjang otoritas pengawas, di antaranya:

  • Kapolri, Bareskrim Polri, Itwasum Polri, dan Karowassidik Bareskrim.
  • Kompolnas dan Ombudsman RI.
  • Kapolda Riau dan Irwasda Polda Riau.
  • Presiden RI, Kejaksaan Agung, serta Komisi III DPR RI.

Permohonan ini bertujuan agar proses hukum berjalan transparan dan segala bentuk dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polres Kampar.

Catatan: Tuduhan terhadap Hafidz Firdaus Irsyad dalam pemberitaan ini didasarkan pada laporan dan keterangan kuasa hukum pelapor dan belum menjadi putusan hukum tetap. Redaksi memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor maupun Polres Kampar.

👁 506 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *