MEDIARAKYAT.co.id – Komite Aksi Selamatkan Demokrasi dan Lingkungan (Komasdeling) Papua Selatan menyuarakan 14 poin tuntutan dalam aksi peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional di Malang pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kelompok massa tersebut mendesak pemerintah menutup Bandara Antariksa di Biak hingga penghentian seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merugikan masyarakat adat Papua.
Dalam siaran pers yang diterima pada Senin, 10 Agustus 2026, 14 tuntutan tersebut mencakup penghentian penambangan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) serta pemulihan kedaulatan hak rakyat. Komasdeling Papua Selatan juga menuntut penarikan seluruh pasukan militer organik maupun non-organik dari Tanah Papua dan penutupan seluruh perusahaan ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain penutupan rencana Bandara Antariksa Biak, massa mendesak pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memberikan akses seluas-luasnya bagi Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB guna meninjau kondisi HAM di Papua. Penghentian operasi militer disuarakan secara spesifik untuk wilayah Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, Yahukimo, Dogiyai, Tolikara, dan seluruh kawasan Papua lainnya.
Kritik Terhadap Program Pemerintah dan Eksploitasi Sumber Daya
Pernyataan sikap tersebut turut menolak rencana pengembangan tambang baru, termasuk Blok Wabu, Blok Weiland, dan Blok Warim. Terkait kebijakan sosial, Komasdeling mendesak penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai berpotensi menjadi wadah perburuan rente, lalu meminta alokasi anggaran tersebut diganti dengan penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Papua.
Penanggung Jawab Aksi Komasdeling Papua Selatan, Martinus Yumame, menegaskan bahwa sejarah panjang perlawanan masyarakat adat berakar dari penolakan terhadap praktek kolonialisme dan kapitalisme. “Apa yang hari ini dialami oleh masyarakat pribumi di wilayah lain, tidak berbeda dengan hari ini suku-suku asli yang mendiami Tanah Papua,” kata Penanggung Jawab Aksi Komasdeling Papua Selatan, Martinus Yumame, Senin (10/8/2026).
Martinus menilai pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) serta pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak mampu menyelesaikan akar persoalan dasar di Papua. “Pelanggaran HAM, pembunuhan di luar hukum, pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan aktivis, perampasan tanah demi kepentingan investasi, hingga pengungsian dalam skala besar terus terjadi di Tanah Papua,” ujar Martinus Yumame, Senin (10/8/2026).
Desakan Dialog Independen dan Perlindungan Hak Adat
Martinus menuturkan bahwa sengketa pertanahan akibat ekspansi industri saat ini masih marak berlangsung di berbagai wilayah adat. Beberapa di antaranya melibatkan masyarakat suku Awyu di Boven Digoel, suku Malamoi di Sorong, serta suku Malind Anim dan Yeinan di Kabupaten Merauke.
Guna mencegah timbulnya korban dari kalangan warga sipil, massa menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan markas batalyon maupun Kodam TNI baru di seluruh wilayah Papua. Komasdeling mendesak pemerintah agar membuka akses bagi jurnalis independen serta menghentikan pendekatan militeristik dengan mengedepankan ruang dialog bersama mediator independen.
Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional ditetapkan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 49/214 pada 23 Desember 1994 yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus. Isu perlindungan wilayah adat dan hak asasi manusia di Papua menjadi perhatian penting menyusul maraknya eskalasi konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat adat dengan proyek-proyek industri nasional.
👁 105 kali dibaca










