MEDIARAKYAT.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Fam Fuk Tjhong alias Uun pada Sabtu, 18 Juli 2026. Penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Juli 2026, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026 yang dibuat pada 19 Juli 2026. Dugaan tindak pidana yang diselidiki meliputi pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, dan penculikan.
Dalam perkembangan terbaru yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026, empat tersangka berinisial D, A, R, dan E telah ditangkap dan ditahan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, tujuh saksi, dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik Polda Banten,” ujar Bapak Advokat Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI dan pengacara Uun, pada 25 Juli 2026. Ia juga meminta agar penyidik mengusut hingga ke akar permasalahan jika ada dalang di balik tindakan ini.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Pernyataan tersebut didukung oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, yang menyatakan bahwa penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Perkara ini menarik perhatian publik setelah video korban dalam sebuah kendaraan tersebar luas. Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui kuasa hukumnya, menyatakan siap kooperatif dalam proses hukum dan membantah keterlibatannya.
Latar belakang kasus ini bermula dari laporan Fam Fuk Tjhong alias Uun pada 18 Juli 2026. Dalam penyidikan, alat bukti digital dan visum et repertum telah dikumpulkan. Penahanan empat tersangka menjadi langkah signifikan dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak.
Hingga kini, penyidikan di Polda Banten masih berlangsung. Redaksi menyusun pemberitaan ini berdasarkan dokumen resmi SPDP dan SP2HP serta keterangan dari pihak terkait. Identitas tersangka disamarkan demi asas praduga tak bersalah dan perlindungan data pribadi.
Hak Jawab dan Hak Koreksi tetap terbuka bagi semua pihak sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik jika ada perkembangan lebih lanjut.
👁 288 kali dibaca










