Home / Politics / Dialog Nasional Desak Cegah Privatisasi – Media Rakyat

Dialog Nasional Desak Cegah Privatisasi – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – DPP Majelis Kebangsaan Rahmatan Lil ‘Alamin (MAKRAM) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Mengembalikan Pasal 33 UU 45″ di Hotel Grand Aliyah Cikini, Jakarta, pada Minggu (16/8/2026). Forum strategis tersebut diselenggarakan untuk merumuskan rekomendasi konkret guna mencegah privatisasi berlebihan serta mengembalikan kedaulatan penguasaan sumber daya alam kepada rakyat melalui DPR dan MPR.

Acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 14.00 WIB ini menghadirkan jajaran narasumber dari kalangan akademisi, ulama, praktisi hukum, hingga aktivis nasional. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas kekhawatiran terhadap arah kebijakan ekonomi nasional yang dinilai semakin menjauh dari mandat awal para pendiri bangsa.

Distorsi Kebijakan Ekonomi dan Penguasaan Oligarki

Dewan Fatwa Gerakan Pasal 33, Dr. KH. Hasan Basri Rahman, MA, menyoroti adanya salah tafsir dalam pembentukan kebijakan ekonomi nasional yang berdampak pada tergerusnya kedaulatan negara atas sumber daya alam. Menurutnya, pengelolaan kekayaan alam seperti sektor pertambangan seharusnya diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan semata akumulasi modal pihak tertentu.

Dalam forum tersebut, peserta mengkaji wacana penghapusan atau revisi terhadap dua ayat dalam Pasal 33 UUD 1945 yang dianggap membuka celah privatisasi secara masif. Penataan ulang landasan hukum ini dinilai penting demi menghentikan penguasaan lahan dan kekayaan alam oleh segelintir kelompok oligarki.

“Hasil pembahasan akan dirumuskan, ditandatangani bersama, kemudian dibawa dan dikawal dalam pembahasan di DPR. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita terhadap konstitusi,” ujar Dr. KH. Hasan Basri Rahman, MA, Minggu (16/8/2026).

Ia menambahkan bahwa tolak ukur keberhasilan pembangunan ekonomi terletak pada pemerataan manfaat bagi rakyat, bukan sebatas volume hasil tambang yang dieksploitasi. “Ukuran keberhasilan bukan semata-mata seberapa besar hasil tambang, tetapi bagaimana kekayaan tersebut dikelola untuk kepentingan masyarakat. Kita harus kembali pada nilai agama, mengingat kehidupan dunia bersifat sementara,” tegasnya.

Selain itu, KH Hasan Basri mengingatkan agar gerakan pengembalian Pasal 33 UUD 1945 tidak terdistorsi oleh kepentingan politik praktis. Perjuangan penegakan keadilan sosial ini ditegaskan berlandaskan pada nilai-nilai spiritual, keteladanan Rasulullah SAW, serta konsistensi dalam menjaga ibadah.

Tantangan Hukum Sektoral dan Langkah Mendesak

Narasumber lainnya, Munarman, mengkritisi keselarasan antara undang-undang sektoral dengan amanat konstitusi. Ia mendorong peserta dialog untuk membedah potensi ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan yang memberikan ruang terlalu besar bagi pemilik modal skala besar.

“Apakah undang-undang sektoral yang memberikan ruang terlalu besar kepada modal besar dapat dikatakan bertentangan dengan Pasal 33? Ini perlu dikaji secara mendalam,” kata Munarman, Minggu (16/8/2026).

Guna menindaklanjuti kajian tersebut, ia mengusulkan penyusunan tiga rekomendasi perubahan paling mendesak yang dapat segera diserahkan kepada DPR dan MPR. Rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan dikawal melalui aksi nyata dalam proses legislasi nasional.

Sinergi Akademisi, Ulama, dan Tokoh Nasional

Dialog nasional yang dipandu oleh jurnalis senior Indra Jaya Piliang, SS, M.Si ini turut menghadirkan pandangan etika sosial dari ulama nasional Habib Muhsin Ahmad Alatas. Kehadiran tokoh agama memperkuat dimensi keadilan dan moralitas dalam tuntutan penegakan konstitusi ekonomi.

Kajian ilmiah dan akademis juga diperkuat oleh para pakar ternama, di antaranya Mantan Direktur Jenderal Komnas HAM Prof. Dr. Hafid Abbas, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof. Dr. Faizal Bakti, MA, serta Guru Besar ITS Surabaya Prof. Dr. Daniel M. Rosyid. Turut memberikan kontribusi pemikiran anggota DPD RI Tamsil Linrung dan Aktivis 26 Dr. Syukur Mandar.

Konteks dan Catatan Redaksi

Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi utama sistem perekonomian Indonesia yang mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara. Wacana revisi undang-undang sektoral serta penguatan konstitusi ekonomi menjadi isu krusial di tengah meluasnya privatisasi sektor tambang, energi, dan lahan di tanah air.

Pengawasan publik dan desakan perumusan ulang kebijakan ini penting untuk mencegah timbulnya ketimpangan penguasaan aset nasional. Dampak jangka panjang dari pengawalan Pasal 33 UUD 1945 ke DPR dan MPR adalah terciptanya kepastian hukum yang menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan akumulasi modal swasta maupun asing.

👁 552 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *