MEDIARAKYAT.co.id – Warga Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, menggalang dana swadaya masyarakat melalui posko donasi demi memperjuangkan hak atas tanah seluas 2,1 hektare hingga ke tingkat pusat di Jakarta. Langkah tersebut diambil oleh masyarakat RW 06 dan RW 07 setelah penanganan sengketa lahan yang berhadapan dengan klaim sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan dianggap belum memberikan kepastian hukum di tingkat daerah.
Aksi penggalangan dana yang berlokasi di Jalan Pesisir tersebut resmi dibuka pada Senin, 5 Oktober 2026. Melalui donasi yang terkumpul, perwakilan warga berencana mengadukan persoalan ini secara langsung kepada pemerintah pusat, DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Permohonan Kepastian Hukum ke Pemerintah Pusat
Sengketa lahan seluas 2,1 hektare ini berdampak langsung pada sedikitnya 80 kepala keluarga atau mencakup lebih dari 400 jiwa warga yang mendiami kawasan RW 06 dan RW 07 Kelurahan Meranti Pandak. Konflik kepemilikan tanah ini dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun terakhir tanpa ada resolusi yang jelas.
Masyarakat setempat menegaskan bahwa lahan tersebut telah mereka kelola dan tempati secara turun-temurun sejak era 1960-an dengan berpegang pada dokumen alas hak atau segel yang diwariskan para tetua. Namun, sengketa mencuat ketika sebuah perusahaan mengklaim kawasan pemukiman warga berdasarkan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tahun 2010. Klaim tersebut berlanjut pada proses hukum yang menyasar sejumlah warga.
“Karena itu, kami berencana berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah pusat, DPR RI, KPK, Polri, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami berharap masalah yang kami hadapi segera dituntaskan,” kata Ketua RW 06 Siswanto, Senin (5/10/2026).
Polemik Penerbitan HGB dan Hasil Rapat Dengar Pendapat
Warga secara terbuka mempertanyakan dasar penerbitan HGB pada tahun 2010 tersebut. Pasalnya, pemukiman warga telah berdiri jauh sebelum dokumen HGB dikeluarkan oleh instansi berwenang. Ketua RW 06 Siswanto yang telah bermukim selama 27 tahun di lokasi itu menegaskan bahwa seluruh warga terdaftar secara administratif dan memiliki identitas kependudukan yang sah.
“Saya sebagai RW memiliki SK, warga juga memiliki identitas kependudukan dan KTP. Artinya, keberadaan kami diakui oleh negara. Namun tiba-tiba muncul surat. Bagi kami, hal tersebut menimbulkan pertanyaan dan dugaan adanya permainan,” ujar Siswanto, Senin (5/10/2026).
Keyakinan masyarakat untuk mempertahankan tanah tempat tinggal mereka semakin kuat setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (hearing) bersama DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru. Dalam forum legislatif tersebut, terungkap pandangan bahwa sertifikat HGB dapat dibatalkan apabila tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awal.
“Yang membuat kami semakin bersemangat adalah ketika kami mengikuti hearing di DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa apabila Hak Guna Bangunan (HGB) tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka HGB tersebut dapat batal demi hukum,” kata Siswanto, Senin (5/10/2026).
Ia menambahkan bahwa apabila dasar penerbitan HGB tersebut di kemudian hari terbukti tidak sah atau menyalahi aturan, maka status legalitas dokumen tersebut dinilai gugur demi hukum. Prinsip itulah yang menjadi pijakan utama warga untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat.
Dampak Sosial dan Harapan Kepada Presiden
Sengketa lahan yang berkepanjangan ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian status kepemilikan, tetapi juga berdampak berat pada kondisi psikologis dan kesejahteraan sosial masyarakat. Warga mengaku hidup dalam kecemasan berlanjut yang mengganggu aktivitas sehari-hari serta pencarian nafkah.
Situasi pelik ini menyisakan duka setelah dua orang warga yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam persoalan ini, yakni Sri Wayuni dan Masriah, meninggal dunia. Warga menduga beban pikiran akibat proses hukum yang berjalan turut memengaruhi kondisi kesehatan keduanya, meskipun dugaan ini merupakan pandangan masyarakat yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Kasihan masyarakat. Setiap hari mereka tidak bisa tidur dengan tenang dan selalu merasa gelisah. Untuk mencari nafkah pun menjadi sulit karena terus memikirkan persoalan ini,” kata Siswanto, Senin (5/10/2026).
Selain menggalang dukungan dari masyarakat Pekanbaru dan lembaga daerah, warga Meranti Pandak berharap aspirasi mereka dapat terdengar oleh Presiden Prabowo Subianto. Masyarakat menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerbitan HGB maupun penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami juga memohon doa kepada seluruh masyarakat Indonesia agar perjuangan kami berhasil dan hak-hak masyarakat dapat diperoleh,” ujar Siswanto, Senin (5/10/2026).
Konteks & Catatan Redaksi
Sengketa lahan antara warga pemukim lama dengan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan fenomena agraria yang kerap memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Kasus di Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru ini memperlihatkan benturan antara penguasaan fisik tanah secara historis sejak era 1960-an berbasis dokumen alas hak atau segel tradisional dengan klaim kepemilikan formal HGB yang terbit pada tahun 2010.
Penanganan konflik pertanahan yang melibatkan lebih dari 400 jiwa serta 80 kepala keluarga ini membutuhkan ketelitian evaluasi dari instansi pertanahan nasional dan aparat penegak hukum. Pengujian keabsahan prosedur penerbitan HGB serta pengawasan terhadap pemanfaatan lahan sesuai fungsi peruntukannya menjadi kunci utama penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
Penyelesaian sengketa agraria secara berkepastian hukum sangat penting demi menjamin perlindungan hak-hak masyarakat serta menciptakan stabilitas sosial di daerah. Keterbukaan informasi dan penyediaan ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang bersengketa, termasuk perusahaan pemegang izin HGB, tetap diperlukan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
👁 757 kali dibaca










