MEDIARAKYAT.co.id – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menuai sorotan dari kalangan wali murid menyusul perbedaan kebijakan moda pembelajaran di saat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menyentuh angka 266 atau kategori sangat tidak sehat pada Rabu, 07 Oktober 2026. Satuan pendidikan di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan dilaporkan masih menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sementara sekolah dasar negeri dan swasta di Kecamatan Mandau serta Kecamatan Bathin Solapan, Duri, telah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kualitas Udara Stasiun Sanggoro Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Berdasarkan data aplikasi ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pengukuran kualitas udara di Stasiun Sanggoro, Pulau Bengkalis, mencatatkan ISPU pada angka 266 pada pukul 07.00 WIB, Rabu, 07 Oktober 2026. Parameter kritis utama dalam pengukuran tersebut adalah PM2.5 yang berada di level 266.
Selain PM2.5, data pemantauan juga mencatat parameter PM10 berada pada angka 163 yang tergolong dalam kategori tidak sehat. Adapun parameter gas lainnya tercatat SO2 sebesar 63, CO sebesar 1, O3 sebesar 5, NO2 sebesar 27, dan HC sebesar 0. Pada saat pengukuran dilakukan, kondisi meteorologi mencatat kelembapan udara mencapai 89,65 persen, tekanan udara sebesar 1.014 mBar, serta suhu udara berada pada kisaran 28 derajat Celsius. Kategori sangat tidak sehat ini mengindikasikan tingkat pencemaran udara yang berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Duri Terapkan PJJ Berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026
Kondisi berbeda terlihat di wilayah Duri. Sekolah dasar negeri dan swasta di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bathin Solapan resmi memberlakukan PJJ pada Rabu, 07 Oktober 2026 hingga Kamis, 08 Oktober 2026. Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui edaran Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SDN/S Kecamatan Mandau kepada seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut.
Kebijakan PJJ di Duri diambil sebagai langkah responsif atas kembali memburuknya kualitas udara di kawasan tersebut. Penerapan langkah pencegahan ini berpatokan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Dalam aturan SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026, indikator angka ISPU dijadikan standar acuan dalam penentuan moda belajar mengajar. Regulasi menetapkan bahwa apabila ISPU berada pada rentang 201 sampai 300 (kategori sangat tidak sehat), maka seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka dihentikan sementara dan wajib dialihkan ke sistem PJJ. Sementara itu, jika ISPU melebihi angka 300 (kategori berbahaya), seluruh aktivitas pendidikan dihentikan total dengan memprioritaskan evakuasi serta perlindungan kesehatan peserta didik. Aturan ini berlaku mengikat untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, hingga pendidikan kesetaraan baik sekolah negeri maupun swasta.
Wali Murid Bengkalis Pertanyakan Dasar Perbedaan Kebijakan
Perbedaan perlakuan kebijakan antara kawasan Duri dan Pulau Bengkalis memicu keprihatinan dari para orang tua siswa. Meski Stasiun Sanggoro di Pulau Bengkalis mencatat ISPU di angka 266 yang masuk rentang 201–300, kegiatan sekolah di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan tetap berjalan secara tatap muka pada Rabu, 07 Oktober 2026 pagi.
Sejumlah wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk mengambil tindakan cepat demi melindungi kesehatan para siswa dari paparan kabut asap.
“Menyikapi hal tersebut, beberapa wali murid yang mewakili Bu Aminah menyampaikan dengan harapan besar sesegera mungkin di Pulau Bengkalis ini tolong terapkan PJJ, ini sudah sangat tidak sehat,” kata perwakilan wali murid mewakili Aminah, Rabu, 07 Oktober 2026.
Wali murid juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis memberikan instruksi tegas kepada Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Pendidikan setempat agar segera mengalihkan sistem belajar ke PJJ.
“Tolong sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, tolong perintahkan Korwilcam dua kecamatan segera terapkan PJJ,” ujar perwakilan wali murid mewakili Aminah, Rabu, 07 Oktober 2026.
Orang tua siswa berharap pemerintah daerah transparan dalam menjelaskan indikator pertimbangan yang digunakan. Publik memerlukan kejelasan apakah keputusan moda pembelajaran hanya bergantung pada data angka ISPU stasiun pemantauan, atau ada faktor lain seperti jarak lokasi sekolah dari stasiun pemantau, tingkat konsentrasi asap riil di lapangan, kondisi meteorologi lokal, serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang.
Sebagai bentuk perlindungan mandiri, masyarakat dan kelompok rentan diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara buruk. Apabila terpaksa harus keluar rumah, penggunaan masker perlindungan tinggi seperti jenis N95 atau KN95 sangat disarankan untuk menyaring partikel berbahaya PM2.5.
Konteks & Catatan Redaksi
Paparan polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan ancaman kesehatan serius yang berdampak jangka panjang, terutama bagi anak-anak usia sekolah. Pengukuran kualitas udara melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dirancang sebagai instrumen perlindungan publik untuk meminimalkan risiko penyakit saluran pernapasan akut (ISPA) serta gangguan kesehatan sistemik lainnya.
Penerapan kebijakan pemulihan layanan pendidikan di masa krisis ekologis memerlukan keseragaman standar operasional di tingkat daerah. Penjelasan yang komprehensif dari instansi terkait mengenai indikator teknis penentuan moda pembelajaran penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan pemerintah.
👁 281 kali dibaca










