MEDIARAKYAT.co.id – Warga Kecamatan Pontianak Selatan melayangkan protes keras terkait buruknya kualitas proyek pengerjaan drainase di Gang Al Hijrah, Jalan Purnama 2, Kota Pontianak. Pengawasan dari Dinas Perkim Kota Pontianak dinilai vakum sehingga pengerjaan proyek senilai Rp197 juta oleh kontraktor pelaksana CV FAFA SEJAHTERA ABADI tersebut diduga kuat menyimpang dari spesifikasi teknis baku.
Kondisi fisik bangunan saluran air di permukiman warga tersebut memicu keresahan lantaran dikerjakan secara tidak profesional. Banyak bagian beton drainase yang ditemukan dalam kondisi retak, tidak beraturan, serta ditutupi oleh tampalan semen yang tidak rapi.
Kualitas Fisik Bangunan Dipersoalkan Warga
Masyarakat di sekitar lokasi pembangunan menyatakan bahwa hasil pekerjaan infrastruktur fisik tersebut sangat jauh dari standar kelayakan yang diharapkan. Pemasangan komponen fisik drainase terlihat renggang dan tidak sejajar, sehingga dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dalam menampung debit air.
“Kerjaannya asal-asalan. Bahkan banyak retak-retak dan tampalan, pemasangannya juga tidak beraturan, banyak renggang, penuh tampalan. Usianya paling banter 5 bulan, setelah itu pecah dan miring,” kata warga sekitar lokasi proyek pada 16 September 2026.
Menurut penilaian warga, kelemahan mendasar dalam pengerjaan saluran air ini berada pada proses pelaksanaan fisik yang tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspek ketahanan konstruksi. Warga khawatir apabila musim hujan tiba, saluran tersebut justru akan cepat rusak dan memicu genangan air yang mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Teknis Proyek APBD
Proyek pembangunan drainase di Gang Al Hijrah ini dibiayai melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak dengan nilai pagu mencapai Rp197 juta. Pekerjaan infrastruktur ini dialokasikan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dan dipercayakan kepada pelaksana kontraktor CV FAFA SEJAHTERA ABADI.
Kendati mendapatkan alokasi dana publik yang signifikan, warga menduga adanya manipulasi penggunaan material konstruksi di lapangan. Kualitas campuran serta material pendukung yang digunakan disinyalir berada di luar acuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Pokoknya hasil bangunan itu tak can. Rasanya sayang duit APBD dibuang percuma hanya untuk yang gituan. Kondisi ini seharusnya menjadi atensi Walikota. Artinya ada sedikit ketegasan, mengingat tidak sedikit proyek PL yang mutunya memprihatinkan. Paling tidak tegoran atau sanksi administratif,” ujar warga sekitar menegaskan pada 16 September 2026.
Desakan Evaluasi dan Sanksi Administrasi
Kelemahan pengawasan yang diaktualisasikan oleh Dinas Perkim Kota Pontianak menjadi titik sentral sorotan warga. Ketiadaan kontrol ketat dari jajaran pengawas lapangan dinas terkait dinilai memberi ruang bagi pihak penyedia jasa untuk mengabaikan kualitas mutu bangunan.
Warga mendesak agar Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Wali Kota Pontianak, segera turun tangan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengerjaan di Gang Al Hijrah. Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan penunjukan langsung di lingkungan Dinas Perkim Kota Pontianak dinilai penting guna mencegah pemborosan anggaran daerah.
Selain itu, masyarakat menuntut tindakan tegas berupa sanksi administratif atau teguran keras kepada CV FAFA SEJAHTERA ABADI sebagai pihak rekanan. Apabila terbukti melanggar rancangan teknis dan pedoman pengerjaan, pihak kontraktor diharapkan segera dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kualitas fisik bangunan tersebut.
Konteks & Catatan Redaksi
Pembangunan infrastruktur drainase di kawasan permukiman merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah untuk mengendalikan genangan air di wilayah perkotaan, khususnya di Kota Pontianak yang memiliki karakteristik wilayah dengan kontur tanah basah dan dipengaruhi pasang surut air sungai. Efektivitas saluran air sangat bergantung pada kerapian elevasi, mutu material beton, dan kekokohan struktur konstruksi secara keseluruhan.
Mekanisme penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah skala tertentu dirancang guna mempercepat percepatan pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat. Kendati demikian, prinsip akuntabilitas publik dan transparansi pelaksanaan tetap menjadi standar baku. Tanpa adanya pengawasan teknis yang ketat dan konsisten dari instrumen dinas terkait seperti Dinas Perkim Kota Pontianak, pengerjaan proyek publik berisiko mengalami penurunan mutu fisik yang berujung pada ketidakpuaan publik.
Pengawasan sosial yang dilakukan oleh warga masyarakat sekitar merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam mengawal penggunaan dana APBD. Respons cepat dari pengambil kebijakan di tingkat pemerintah kota serta penegakan aturan terhadap kontraktor pelaksana menjadi faktor kunci untuk memastikan setiap pembangunan fasilitas fisik memberikan manfaat optimal bagi warga dalam jangka panjang.
👁 322 kali dibaca










