MEDIARAKYAT.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat sanksi pidana atas penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026), lantaran kedua norma pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta membatasi hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat dan kritik.
Melalui amarah putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP resmi tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat secara nasional. Majelis hakim menilai keberadaan pasal-pasal tersebut berpotensi besar mengekang kebebasan warga negara untuk menyampaikan ide, saran, maupun evaluasi objektif terhadap kebijakan pemerintah dan institusi publik.
Perkara ini mengemuka setelah para pemohon mengajukan uji materiil akibat tidak adanya batas yang jelas serta objektif dalam mendefinisikan frasa menghina pemerintah atau lembaga negara. Tanpa tolok ukur yuridis yang tegas, norma hukum tersebut sangat rawan menimbulkan penafsiran sepihak yang keliru, sehingga kritik membangun, satire, pendapat politik, hingga hasil kajian akademik berisiko disamakan dengan tindakan penghinaan.
“Keberadaan Pasal 240 dan 241 dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik atau evaluasi yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat menyampaikan pertimbangan hukum majelis di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Ancaman Chilling Effect dan Pembatasan Informasi Digital
Selain berfokus pada pasal utama, Mahkamah Konstitusi memberikan perhatian mendalam terhadap isi Pasal 241 KUHP. Aturan ini secara khusus memuat sanksi pidana bagi pihak yang menyebarluaskan tulisan, gambar, rekaman suara, maupun beragam materi informasi melalui saluran teknologi informasi yang dinilai mengandung unsur penghinaan kepada pemerintah atau lembaga negara.
Menurut pertimbangan hakim konstitusi, ancaman sanksi pidana dalam pasal-pasal tersebut memicu fenomena chilling effect di tengah kehidupan bermasyarakat. Dampak psikologis ini terjadi ketika masyarakat memilih untuk diam, menahan diri, dan enggan menyampaikan kritik serta masukan konstruktif lantaran khawatir terjerat proses hukum.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat lembaga negara tidak sepatutnya dibangun menggunakan instrumen pidana yang mengorbankan kebebasan warga. Sebagai instrumen publik di dalam negara berlandaskan demokrasi, pemerintah dan lembaga negara sudah seharusnya siap untuk senantiasa dikritik, dievaluasi, serta diawasi oleh masyarakat secara luas.
Penegasan Ruang Demokrasi dan Jaminan Hak Warga
Melalui putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini, MK memberikan penegasan landasan hukum bahwa aktivitas menyampaikan kritik terhadap kinerja pejabat dan lembaga negara merupakan bagian sah dari ruang demokrasi. Selama gagasan dan masukan tersebut disampaikan dalam koridor serta regulasi hukum yang berlaku, warga negara memiliki hak penuh untuk melakukan kontrol sosial.
Konteks dan Catatan Redaksi:
Putusan pembatalan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi ini memiliki arti penting dalam perjalanan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Keberadaan pasal pidana penghinaan terhadap pemerintah selama ini menjadi salah satu materi hukum yang banyak disorot karena rentan memicu kriminalisasi dan membendung suara kritis publik. Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum jangka panjang bahwa pengawasan publik dan kebebasan mengekspresikan pendapat merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
👁 420 kali dibaca










