MEDIARAKYAT.co.id – Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Filep Wamafma mendesak pemerintah agar tidak menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara seragam terhadap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Penegasan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis di Malang pada Jumat (28/8/2026) merespons penataan pembiayaan belanja negara.
Menurutnya, Dana Otsus Papua memiliki karakter hukum, politik, dan sosial yang berbeda dibandingkan transfer fiskal reguler ke daerah lain. Pembiayaan tersebut merupakan instrumen afirmasi pemerintah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua sekaligus bagian dari desain desentralisasi asimetris melalui undang-undang.
Langkah efisiensi anggaran diharapkan tidak mengurangi pembiayaan pokok Otsus yang telah dijamin dalam kerangka hukum nasional. Pemotongan anggaran secara menyeluruh dinilai berpotensi mengganggu capaian pembangunan prioritas di wilayah Papua.
Aturan Hukum dan Alokasi Dana Otsus Papua
Kerangka hukum pengelolaan dana tersebut ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Regulasi tersebut menetapkan penerimaan khusus Otsus Papua sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional selama 20 tahun, terhitung sejak 2022 hingga 2041.
Dari total alokasi 2,25 persen tersebut, sebesar 1 persen dialokasikan untuk penerimaan yang bersifat umum. Penggunaannya mencakup pembangunan, pemeliharaan, pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua, serta penguatan lembaga adat. Sementara itu, 1,25 persen ditetapkan berbasis kinerja untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Regulasi tersebut mengamanatkan alokasi paling sedikit 30 persen untuk sektor pendidikan dan 20 persen untuk sektor kesehatan. Kedua sektor tersebut menjadi area yang paling rentan apabila terjadi penundaan atau pemotongan pembiayaan dari pemerintah pusat.
Perbedaan Belanja Efisiensi dan Program Afirmasi
“Dana Otsus Papua memiliki karakteristik yang beda dengan daerah lain. Jika efisiensi dipukul rata terhadap Dana Otsus, maka kita berpotensi menghilangkan roh dan tujuan lahirnya kebijakan khusus Papua,” kata Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa penataan fiskal harus membedakan belanja operasional yang dapat ditunda dengan belanja langsung yang menyentuh kebutuhan dasar warga. Program beasiswa bagi mahasiswa Papua, layanan kesehatan dasar, pembiayaan rujukan pasien, serta pembenahan fasilitas pendidikan tidak dapat disamakan dengan pos belanja administratif.
“Kalau yang diefisienkan adalah perjalanan dinas atau agenda seremonial, itu hal logis. Tapi jangan sampai menyentuh beasiswa mahasiswa Papua, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan dan program afirmasi orang Papua. Efisiensi harus menghasilkan efektivitas yakni penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” ujar Rektor Institut Hukum dan Teknologi Pembangunan (IHTP) Papua tersebut, Jumat (28/8/2026).
Senator asal Papua Barat ini menegaskan bahwa efisiensi anggaran sudah semestinya diarahkan untuk menghilangkan pemborosan, membenahi tata kelola, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan transparansi tanpa menggerus hak-hak dasar masyarakat.
Skema Fiskal APBN dan Pengawasan DPD RI
Dokumen resmi APBN 2025 mencatat alokasi Dana Otsus untuk enam provinsi di Papua mencapai Rp10,049 triliun, ditambah Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp3 triliun. Wilayah penerima mencakup Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2026 mencatat alokasi Dana Otsus Papua meningkat dari Rp8,9 triliun pada 2023 menjadi sekitar Rp10 triliun pada 2025. Sementara itu, UU APBN 2026 menetapkan Dana Otsus untuk seluruh provinsi di Papua sebesar sekitar Rp9,000 triliun.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 turut memberikan kewenangan khusus kepada pemerintah daerah di Papua dalam urusan pendidikan, kesehatan, sosial, dan perekonomian. Oleh sebab itu, kebijakan fiskal pemerintah pusat diharapkan tetap menjaga kesinambungan pembiayaan program-program khusus tersebut.
“DPD RI harus memastikan bahwa kepentingan Papua tidak hanya dibicarakan dalam konteks nominal, tetapi juga dalam konteks keadilan, konstitusi dan keberlanjutan pembangunan,” kata Sekretaris MPR For Papua Filep Wamafma, Jumat (28/8/2026).
Konteks dan Catatan Redaksi
Dana Otonomi Khusus Papua merupakan instrumen afirmasi konstitusional untuk mengatasi kesenjangan pembangunan, kondisi geografis yang menantang, serta sejarah ketimpangan sosial di wilayah Papua. Kepastian pembiayaan sektor pendidikan dan kesehatan menjadi elemen vital dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia jangka panjang.
Pengawasan terhadap kebijakan penataan fiskal nasional perlu memastikan bahwa penghematan anggaran difokuskan pada belanja efisiensi operasional instansi, tanpa mengurangi alokasi anggaran yang menyangkut pelayanan dasar dan pemenuhan hak publik di daerah penerima dana otonomi khusus.
👁 314 kali dibaca










