MEDIARAKYAT.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menangkap dua orang pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk kawasan Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.20 WITA. Dalam penggerebekan kegiatan Non Target Operasi (TO) Ops Antik Rinjani 2026 tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram.
Kronologi Penggerebekan di Desa Woko
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan secara mendalam.
Tim pengintai yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto langsung bergerak menuju lokasi setelah memastikan keberadaan target. Di dalam gubuk kawasan Desa Woko, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang sedang berada di lokasi, yakni F (26) yang berprofesi sebagai petani dan MF (24) yang belum bekerja. Kedua terduga merupakan warga tempatan Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
Sebelum penggeledahan dilakukan, personel kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas di hadapan para terduga serta dua orang saksi umum dari warga setempat untuk menjaga transparansi dan legalitas tindakan medis maupun hukum.
Penyitaan Barang Bukti dan Alat Hisap
Dari hasil penggeledahan menyeluruh di gubuk tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Selain barang haram sabu seberat 3,34 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, petugas mengamankan perlengkapan hisap dan barang pendukung lainnya.
Rincian barang bukti yang disita meliputi satu buah jaket hoodie warna biru dongker, satu bungkus kotak rokok Twizz, dua buah alat hisap sabu (bong) lengkap, serta beberapa plastik klip sisa pakai. Petugas juga menyita tiga buah korek api gas, dua buah sumbu, pipet sedotan yang dimodifikasi menjadi sekop, tutup botol berlubang, serta selang penghubung alat hisap.
Selain peralatan mengonsumsi sabu, polisi menyita sarana transportasi berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DR 6709 NK beserta kunci kontaknya. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Dompu.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk kepentingan proses penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, mendalami asal-usul barang, serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., Sabtu (8/8/2026).
Ancaman Sanksi Hukum dan Imbauan Kepolisian
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata ketegasan institusi dalam menindak peredaran gelap narkoba. Kepolisian Resor Dompu berkomitmen melanjutkan pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di seluruh wilayah hukumnya.
“Bapak Kapolres Dompu membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui pengungkapan kasus yang berasal dari informasi masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mewakili Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., Sabtu (8/8/2026).
IPTU I Nyoman Suardika menambahkan bahwa peran aktif warga sangat penting dalam membantu tugas kepolisian membongkar jaringan narkoba. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” ujar IPTU I Nyoman Suardika, Sabtu (8/8/2026).
Saat ini Satresnarkoba Polres Dompu masih melanjutkan rangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penelusuran asal jaringan barang haram, hingga pelaksanaan gelar perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Konteks Peristiwa dan Implikasi Hukum
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika non-target operasi ini menegaskan pentingnya deteksi dini melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat lokal. Penggunaan gubuk terpencil sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkoba menunjukkan modus operandi pelaku yang berusaha menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Penerapan pasal berlapis termasuk penyesuaian pidana KUHP baru menjadi langkah tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran gelap sabu di kawasan pedesaan Kabupaten Dompu serta menciptakan rasa aman bagi warga setempat.
👁 981 kali dibaca










