
MEDIARAKYAT.co.id – DPP SPKN Desak Audit Menyeluruh Pembangunan Stadion PORPROV Dumai Senilai Rp94,93 Miliar Terkait Temuan Kerusakan
Dumai — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) secara resmi mendesak otoritas berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan Stadion PORPROV dan Gelanggang Olahraga (GOR) Dumai. Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah kerusakan fisik pada bangunan yang menelan biaya fantastis hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan pada 12 Oktober 2026, DPP SPKN mengklaim menemukan indikasi kerusakan serius berupa kebocoran pada bagian atap, retakan pada dinding bangunan, hingga adanya pembongkaran keramik pada area tangga. Temuan ini memicu kekhawatiran mengenai kualitas konstruksi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani, menegaskan bahwa dengan nilai investasi yang sangat besar, setiap detail pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta agar pemeriksaan teknis dan audit dokumen dilakukan secara transparan untuk memastikan apakah kerusakan tersebut merupakan kegagalan konstruksi atau terdapat penyimpangan anggaran.
“Kami meminta agar seluruh rangkaian pembangunan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, hingga pekerjaan lanjutan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen resmi, termasuk siapa yang bertanggung jawab,” tegas Frans Sibarani dalam keterangan resminya.
Rincian Anggaran dan Paket Pekerjaan
Dalam data yang dihimpun oleh DPP SPKN, terdapat lima paket pekerjaan utama dalam pembangunan Stadion PORPROV Dumai untuk tahun anggaran 2023–2025 dengan akumulasi nilai mencapai Rp94.933.018.717,94. Berikut adalah rincian paket pekerjaan tersebut:
- Perencanaan Stadion (2023): Dikerjakan oleh PT Artha Asri Arsindo senilai Rp277.344.600.
- Manajemen Konstruksi (2024): Dikerjakan oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp899.771.827,50.
- Pembangunan Stadion (2024): Dikerjakan oleh PT Loeh Raya Perkasa senilai Rp38.045.368.542,83.
- Manajemen Konstruksi Lanjutan (2025): Dikerjakan oleh CV Citratama Arsitek senilai Rp998.622.600.
- Lanjutan Pembangunan Stadion (2025): Dikerjakan oleh PT Aulia Multi Sarana senilai Rp54.711.911.147,61, yang mencakup pembangunan tribun, gapura, area parkir, dan pagar.
Selain lima paket di atas, DPP SPKN juga mencatat adanya pekerjaan landscape Kawasan Stadion dan GOR Dumai tahun anggaran 2026 dengan nilai SPK sekitar Rp9,695 miliar yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
Enam Aspek Krusial yang Diminta untuk Diperiksa
Untuk mengungkap penyebab kerusakan dan potensi kerugian negara, DPP SPKN meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, serta Kejaksaan untuk mengaudit enam aspek utama:
- Mutu Konstruksi: Analisis teknis terhadap penyebab kebocoran atap, retakan dinding, dan kondisi tangga.
- Spesifikasi Teknis: Sinkronisasi antara material, volume, dan metode pelaksanaan dengan kontrak serta gambar kerja.
- Tanggung Jawab Perbaikan: Penelusuran dasar pembongkaran keramik dan sumber pembiayaan perbaikannya.
- Pengawasan Konstruksi: Evaluasi terhadap laporan konsultan manajemen konstruksi dan catatan pemeriksaan lapangan.
- Penyelesaian dan Serah Terima: Pemeriksaan status kontrak, progres fisik, serta berita acara serah terima.
- Pertanggungjawaban Anggaran: Pencocokan nilai kontrak, volume fisik, dan bukti pengeluaran pembayaran.
Laporan Resmi ke Kejaksaan
Sebagai langkah konkret, DPP SPKN menyatakan telah melayangkan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui surat nomor 065/LAP-DPP-SPKN/IX/2026, yang kemudian diteruskan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dengan nomor surat B-5794/L.4.5/Fo.2/09/2026.
Selain itu, organisasi ini juga meminta agar Yomi Indriansyah, mantan Kepala Bidang pada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai, dimintai keterangan guna memberikan klarifikasi terkait keterkaitannya dengan proyek tersebut selama masa jabatannya.
Frans Sibarani juga mempertanyakan status biaya perbaikan yang sedang berjalan. Ia mendesak pemerintah menjelaskan apakah perbaikan tersebut merupakan kewajiban penyedia jasa melalui masa pemeliharaan (retensi) atau justru menggunakan anggaran baru dari APBD, yang jika terjadi, berpotensi menjadi temuan pemborosan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Dumai, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru), maupun pihak kontraktor terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai temuan kerusakan tersebut.










