Home / Politics / Putusan MK Soal Ijazah Gibran Beri ‘Bola Panas’ ke DPR dan Penegak Hukum – Media Rakyat

Putusan MK Soal Ijazah Gibran Beri ‘Bola Panas’ ke DPR dan Penegak Hukum – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Bivitri Susanti: Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Lempar ‘Bola Panas’ ke DPR dan Penegak Hukum

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, memberikan analisis mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bivitri menilai, meskipun permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, terdapat temuan substansial dalam pertimbangan hakim yang kini menjadi tanggung jawab lembaga politik dan penegak hukum.

Dalam analisisnya, Bivitri menekankan bahwa putusan MK yang menggunakan istilah niet ontvankelijke verklaard atau NO (tidak dapat diterima) disebabkan oleh masalah legal standing atau kedudukan hukum para pemohon. Namun, ia menggarisbawahi poin krusial dalam pertimbangan MK yang menyebutkan tidak ditemukannya bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing),” tulis Bivitri melalui akun Threads miliknya, Rabu (7/10/2026).

Implikasi Politik dan Potensi Impeachment

Bivitri menilai langkah MK tersebut merupakan batas terjauh secara politik yang bisa diambil oleh lembaga yudikatif tersebut. Menurutnya, MK tetap menilai substansi permasalahan namun “mengganjalnya” melalui aspek formalitas kedudukan hukum. Hal ini, menurut Bivitri, secara tidak langsung melempar tanggung jawab penyelesaian persoalan tersebut kepada lembaga lain, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menyatakan bahwa temuan MK mengenai ketiadaan bukti ijazah tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi partai politik di parlemen. Bivitri menyebut hal ini sebagai “bola panas” yang dapat memicu proses pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden.

“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” tegas Bivitri.

Desakan Investigasi Hukum dan Evaluasi KPU

Selain aspek politik di parlemen, Bivitri juga mendorong aparat penegak hukum untuk bergerak melakukan investigasi. Ia menilai adanya dugaan manipulasi dokumen pendidikan yang muncul dari fakta-fakta selama persidangan di MK.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi syarat calon. Bivitri berpendapat bahwa DPR harus memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu yang lalai dalam memverifikasi dokumen calon pemimpin negara.

“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” tambahnya.

Efek Jangka Panjang untuk Pemilu 2029

Lebih lanjut, Bivitri menilai putusan ini menjadi catatan sejarah yang harus diperhatikan oleh partai politik dalam menentukan calon pada Pemilihan Umum 2029 mendatang. Ia menganggap temuan MK dapat menjadi pertimbangan moral dan legal bagi partai politik untuk tidak kembali mencalonkan Gibran.

Bivitri menutup analisisnya dengan menyebut bahwa situasi ini seharusnya menjadi momentum bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mengambil langkah mundur demi menjaga martabat jabatan Wakil Presiden.

Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2026), MK secara resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempertanyakan syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa karena pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024, mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Meskipun MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, Mahkamah secara eksplisit mencatat dalam pertimbangannya bahwa tidak ditemukan bukti dokumen pendidikan yang setara SMA. MK menegaskan bahwa persoalan keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.

👁 690 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *