MEDIARAKYAT.co.id – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi mempertanyakan dasar hukum keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (STC) pada 16 September 2026. Langkah penolakan perpanjangan tersebut menjadi sorotan publik karena Pemko Pekanbaru menyandarkan kebijakan pada skema Bangun Guna Serah (BGS), sementara HGB milik pengembang PT Makmur Papan Permata (MPP) tercatat memiliki masa berlaku hingga tahun 2046.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berdalih tidak dapat memperpanjang 133 sertifikat HGB milik para pedagang akibat adanya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dalih tersebut, Zulkardi mendesak agar Pemko Pekanbaru memaparkan landasan hukum dan dokumen pendukung secara terbuka agar masyarakat serta para pedagang mendapatkan kepastian informasi yang akurat.
Divergensi Status HGB dan Rekomendasi Lembaga Negara
Persoalan penolakan perpanjangan HGB pedagang STC disampaikan secara terbuka oleh Zulkardi melalui akun Instagram pribadinya, @zulkardi_pekanbaru, pada 16 September 2026. Dalam pernyataannya, ia tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pemerintah daerah, melainkan meminta penjelasan transparan mengenai perbedaan perlakuan hukum antara HGB milik pedagang dan HGB atas nama PT MPP.
“Benarkah 133 HGB Merupakan BGS Sesuai Permendagri 19 Tahun 2016 jo. Permendagri 7 Tahun 2024?” tulis Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi, 16 September 2026.
Pertanyaan hukum tersebut dimunculkan karena rekomendasi dari Kemendagri dan KPK dinilai perlu diverifikasi secara bersama-sama dengan wujud dokumen asli serta aturan hukum yang berlaku. Zulkardi menilai bahwa keabsahan rujukan rekomendasi lembaga negara tersebut harus dapat dibuktikan kesesuaiannya dengan fakta kerja sama di lapangan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Harapannya, Pemerintah Kota Pekanbaru dan para pedagang dapat duduk bersama, mencari solusi yang terbaik, serta mengambil langkah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang benar. Pedagang tidak dirugikan, pemerintah tidak melanggar aturan,” kata Zulkardi, 16 September 2026.
Pengujian Skema Bangun Guna Serah dan Kronologi PKS 1996
Hubungan kemitraan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT MPP telah berlangsung lama, diawali melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 1996. Dalam perjalanannya, dari skema kerja sama kawasan tersebut terbit 133 sertifikat HGB yang dipegang dan dimiliki oleh para pedagang STC. Oleh karena itu, penetapan status 133 HGB pedagang sebagai bagian dari Bangun Guna Serah dinilai memerlukan pembuktian hukum yang cermat.
Zulkardi menegaskan komitmennya untuk mengurai kronologi penerbitan PKS dari tahun 1996 hingga proses lahirnya sertifikat HGB milik pedagang. Pengujian tersebut difokuskan pada apakah 133 HGB pedagang memenuhi seluruh unsur dan persyaratan BGS sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Menurut Zulkardi, penentuan status hukum HGB pedagang tidak dapat dipisahkan atau dibahas secara parsial tanpa melihat kronologi awal perjanjian, kelengkapan dokumen kepemilikan, dan payung hukum yang menaunginya. Penyelesaian polemik ini menuntut adanya ruang dialog antara Pemko Pekanbaru dan para pedagang guna menjamin asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak ekonomi para pedagang kawasan STC Pekanbaru.
Konteks & Catatan Redaksi
Sengketa mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) dalam skema kerja sama pemanfaatan aset daerah merupakan dinamika penting dalam tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Kebijakan penghentian atau tidak diperpanjangnya HGB pedagang sering kali bersinggungan dengan upaya penataan aset dan pencegahan potensi kerugian negara sebagaimana direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam konteks Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, kepastian hukum menjadi fondasi utama untuk menjaga kestabilan perekonomian para pedagang pasar modern. Pemetaan dan penyesuaian aturan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memerlukan kecermatan agar penetapan status Bangun Guna Serah (BGS) tepat sasaran dan tidak mencederai hak keperdataan warga. Transparansi dan sinergi antara DPRD, Pemko Pekanbaru, dan para pedagang menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan penyelesaian konflik aset daerah secara berkeadilan.
👁 141 kali dibaca










