MEDIARAKYAT.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (walhi) menyatakan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Agustus 2026 merupakan bentuk kejahatan akumulatif antara negara dan korporasi. WALHI menegaskan lonjakan puluhan ribu titik panas tidak bisa semata-mata dibebankan pada fenomena iklim El Nino, melainkan akibat kelalaian tata kelola ekosistem serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi.
Lonjakan Titik Panas di Wilayah Konsesi
Data analisis WALHI periode 1 hingga 24 Agustus 2026 mencatat 202.848 titik hotspot di seluruh Indonesia, dengan 12.165 titik berada pada tingkat kepercayaan tinggi (high confidence). Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan konsentrasi hotspot high confidence tertinggi mencapai 4.472 titik, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 1.954 titik, dan Sumatera Selatan sebanyak 770 titik.
Di Pulau Sumatera, sebanyak 72 titik panas berkepercayaan tinggi berada di dalam konsesi perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan sawit. PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan mencatatkan konsentrasi terbanyak yaitu 33 titik. Sementara itu, di Kalimantan terdapat 1.259 hotspot high confidence yang berada di areal konsesi sepanjang Januari hingga Agustus 2026, didominasi sektor perkebunan sawit sebanyak 776 titik dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 483 titik.
Dampak Kesehatan dan Pembukaan Lahan Papua
Wilayah Papua kini juga menjadi pusat baru persebaran titik api akibat alih fungsi lahan masif untuk program strategis nasional. WALHI mencatat terdapat 691 titik hotspot berkepercayaan tinggi di Papua, dengan 578 titik berlokasi di Papua Selatan. Sebanyak 65 titik api di Papua Selatan terdeteksi berada di dalam area konsesi 11 perusahaan PBPH, seperti PT Plasma Nutfah Marind Papua dan PT Selaras Inti Semesta yang masing-masing menyumbang 17 titik.
“Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Papua juga disebabkan karena masifnya alih fungsi lahan untuk program strategis nasional yakni food estate, khususnya di Papua Selatan dan Merauke yang membuka hutan sekitar 2,5 juta hektar,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel, Selasa (26/8/2026).
Dampak karhutla meluas hingga mengancam kesehatan masyarakat. Di Sumatera Selatan, tercatat 259.297 jiwa menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla dari 1.091 hotspot yang tersebar di wilayah konsesi perusahaan.
“Kegagalan mencegah karhutla pada akhirnya dibayar oleh masyarakat. Keselamatan rakyat tidak boleh diukur hanya dari kemampuan pemerintah memadamkan api atau menyediakan anggaran penanganan setelah kebakaran terjadi,” kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan, Ersyah, Selasa (26/8/2026).
Desakan Penegakan Hukum Bagi Aktor Intelektual
Di Kalimantan Tengah, luas indikatif karhutla diperkirakan mencapai 45.000 hingga 68.000 hektar yang melibatkan 38 konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan PBPH. Sementara di Kalimantan Selatan, terdeteksi 3.219 hotspot sejak Mei hingga pertengahan Agustus 2026, dengan 304 titik berada di areal perkebunan sawit milik sejumlah perusahaan besar.
“Penegakan hukum seharusnya dilakukan kepada korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini, bukan menjadikan masyarakat sebagai tersangka. Narasi penetapan tersangka pada warga tidak boleh mengalihkan tanggung jawab kepolisian untuk memastikan penegakan hukum bagi korporasi,” kata Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, M. Jefry Raharja, Selasa (26/8/2026).
Kondisi serupa terjadi di Provinsi Riau dengan total 653 titik hotspot dan luas lahan terbakar mencapai 16.277,5 hektar, di mana 193 titik berada di 34 areal korporasi. Sementara di Jambi, 25 dari 49 titik panas berintensitas tinggi berada langsung di kawasan ekosistem lahan gambut basah.
“Pemerintah tidak boleh berhenti pada pendekatan pemadaman dan penindakan terhadap individu di lapangan. Aparat penegak hukum harus mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan,” ujar Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Even Sembiring, Selasa (26/8/2026).
Konteks dan Evaluasi Kerusakan Ekosistem
Bencana karhutla di Indonesia merupakan persoalan struktural yang terus berulang akibat pemberian izin konsesi skala besar di ekosistem esensial seperti gambut dan hutan alam. Kegagalan melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh serta lambatnya eksekusi sanksi ganti rugi terhadap perusahaan yang pernah diputus bersalah memperparah kerentanan lingkungan setiap tahunnya.
Penyelesaian karhutla membutuhkan langkah korektif fundamental yang mencakup pemulihan ekosistem gambut, audit perizinan, dan penegakan hukum tegas berbasis pemulihan hak rakyat. Tanpa reformasi tata kelola kawasan dan penghentian pengampunan bagi korporasi pembakar lahan, bencana asap akan terus mengancam keselamatan jiwa, merusak perekonomian, dan memicu krisis ekologis berkepanjangan.
👁 984 kali dibaca










