Home / Politics / Dugaan Proyek Rp 21 Miliar Bermasalah, APH Desak Diusut – Media Rakyat

Dugaan Proyek Rp 21 Miliar Bermasalah, APH Desak Diusut – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Warga pemerhati proyek di Kota Singkawang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Singkawang untuk segera menyelidiki proses penetapan pemenang tender paket pekerjaan peningkatan perkuatan tebing Sungai Singkawang senilai Rp 21 miliar pada Minggu (23/8/2026). Desakan ini mencuat setelah perusahaan pemenang, PT Selaras Utama Bersama, disinyalir lolos dan memenangkan proyek meski berkas administrasinya diduga telah kadaluarsa.

Proses lelang proyek yang bersumber dari anggaran daerah tersebut diketahui telah mengalami pengulangan tender sebanyak 4 kali. Kendati demikian, penetapan pemenang lelang tetap memicu kekecewaan dan kecurigaan dari masyarakat setempat yang menyoroti keabsahan dokumen persyaratan perusahaan peserta.

Dugaan intervensi pejabat dari lingkungan Pemerintah Kota Singkawang maupun internal Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang mengemuka seiring dengan keluarnya keputusan pemenang lelang tersebut.

“Tender tersebut diduga ada intervensi dari pejabat di lingkungan Walikota ataupun internal Dinas PUPR Kota Singkawang. Makanya PT Selaras Utama Bersama bisa menang. Padahal saat proses tender yang berulang sampai 4 kali itu, dokumen perusahaan tersebut sudah kadaluarsa,” ujar salah seorang warga pemerhati proyek di Kota Singkawang, Minggu (23/8/2026).

Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Desakan Penyelidikan

Menurut warga pemerhati proyek tersebut, gugurnya persyaratan administrasi secara otomatis membuat kontraktor tidak memenuhi kualifikasi dasar pengadaan barang dan jasa. Kelolosan berkas yang diduga telah masa berlakunya habis dianggap sebagai kejanggalan serius yang membutuhkan penanganan hukum secara terbuka.

“Kalau surat-menyurat masanya sudah habis, otomatis dari sisi administrasi, persyaratan pertama sudah gugur. Tetapi berkat ilmu binsalabin, justru dia yang menjadi pemenang. Ini perlu atensi semua pihak. Kejari dan Polres setempat jangan diam, lakukan penyelidikan secara dalam,” tegas warga pemerhati proyek tersebut, Minggu (23/8/2026).

Masyarakat juga menuntut tindakan tegas jika nantinya proses hukum membuktikan adanya keterlibatan atau persekongkolan antara oknum pejabat dan pihak penyedia jasa. Penetapan pemenang lelang dinilai harus dibatalkan apabila prosedur hukum menemukan pelanggaran.

“Kami curiga ada sesuatu di situ sehingga PT Selaras Utama Bersama ditetapkan sebagai pemenang. Padahal isu yang beredar menyebutkan data dan dokumen milik PT SUB diragukan masa berlakunya. Ini yang harus ditelusuri lebih dalam guna mengetahui kebenarannya. Jangan sampai surat sudah lama mati masih bisa ikut tender dan menjadi pemenang,” lanjut warga tersebut pada Minggu (23/8/2026).

Tuntutan Evaluasi dan Klarifikasi Dinas PUPR

Untuk menindaklanjuti keresahan publik, masyarakat menyarankan agar status pemenang tender saat ini ditangguhkan terlebih dahulu. Langkah penundaan dan evaluasi menyeluruh dianggap penting guna menjamin akuntabilitas serta mencegah timbulnya permasalahan hukum saat pengerjaan fisik berlangsung.

“Makanya saran saya, pemenang dibatalkan dulu atau ditangguhkan sambil melakukan evaluasi ulang. Bila perlu libatkan aparat. Setelah semuanya bisa dibuktikan dengan riil, baru diproses kembali,” ungkap warga pemerhati proyek, Minggu (23/8/2026).

Selain itu, pihak pengelola anggaran di Dinas PUPR Kota Singkawang—mulai dari Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Penjelasan resmi diperlukan untuk menepis prasangka terkait isu korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan lelang proyek infrastruktur di Kota Singkawang.

Catatan Redaksi dan Konteks Pengawasan Anggaran

Penanganan lelang proyek perkuatan tebing Sungai Singkawang senilai Rp 21 miliar menjadi krusial mengingat nilai investasinya yang besar serta dampak langsungnya terhadap pembangunan infrastruktur daerah. Ketidakpatuhan terhadap aturan administrasi tender berpotensi mencederai iklim persaingan usaha yang sehat dan menurunkan kualitas hasil pembangunan.

Penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Negeri dan Polres Singkawang, disertai evaluasi transparan dari instansi terkait, menjadi langkah vital untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum dan efektivitas tata kelola pengadaan barang dan jasa publik diharapkan mampu memastikan dana APBD dikelola secara akuntabel, bebas KKN, serta demi kemaslahatan masyarakat luas.

👁 284 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *