MEDIARAKYAT.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menetapkan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kuat Puji Prayitno, sebagai tersangka meskipun yang bersangkutan sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Keputusan lembaga antirasuah tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti terkait kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh pihak penyidik KPK pascaoperasi tangkap tangan. Menurut penjelasan resmi, tidak seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan secara otomatis terseret ke dalam konstruksi perkara pidana. Tim penyidik berpatokan pada kecukupan alat bukti untuk mengaitkan keterlibatan seseorang dengan tindak pidana yang disangkakan.
Alasan Penyidik Tidak Menjerat Warek II Unsoed
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa proses penentuan status tersangka berjalan melalui mekanisme gelar perkara yang terukur. Dalam ekspose perkara tersebut, penyidik menguji setiap bukti yang diperoleh saat OTT berlangsung guna memastikan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
“Beberapa pihak yang turut diamankan memang kemudian tidak masuk di konstruksi perkara,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, Jumat (21/8/2026).
Ahmad Taufik Husein menambahkan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan hanya ada enam orang yang memenuhi kriteria kecukupan alat bukti. Keenam orang tersebut dinilai bertanggung jawab secara pidana dan terbagi ke dalam tiga klaster perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
“Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan hanya enam orang ini yang masuk di konstruksi cluster pertama, kedua, dan ketiga tadi,” ujar Ahmad Taufik Husein, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, penyidik menegaskan bahwa tindakan mengamankan seseorang dalam OTT merupakan langkah awal penindakan untuk mengklarifikasi peristiwa hukum. Seseorang tidak dapat langsung dijerat pasal sangkaan tanpa didukung alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apakah masuk konstruksi pertanggungjawaban pidana, itu yang kemudian terjadi dinamika sehingga yang hanya ditetapkan ini ada enam orang berdasarkan kecukupan alat buktinya,” kata Ahmad Taufik Husein, Jumat (21/8/2026).
Potensi Pemeriksaan Saksi dan Pengembangan Perkara
Meskipun Kuat Puji Prayitno tidak berstatus tersangka, KPK memastikan bahwa nama-nama yang sempat diamankan tetap memiliki keterkaitan dengan alur penyidikan. Informasi dan keterangan dari mereka sangat dibutuhkan oleh tim penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di Unsoed.
“Pihak-pihak ini tentunya juga menjadi bahan yang juga akan dikembangkan nanti di proses penyidikannya seperti apa,” ujar Ahmad Taufik Husein, Jumat (21/8/2026).
Dalam skema penyidikan, pihak yang dibebaskan dari status tersangka dapat dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keterangan saksi dinilai krusial untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yang sudah ditetapkan resmi oleh KPK.
“Yang lain tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti, artinya sebagai keterangan saksi,” kata Ahmad Taufik Husein, Jumat (21/8/2026).
Daftar Enam Tersangka dan Konstruksi Kasus Unsoed
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa terdapat dua jajaran pejabat setingkat wakil rektor Unsoed yang diamankan dalam penindakan OTT tersebut. Selain Kuat Puji Prayitno, penyidik turut membawa Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Berbeda dengan Kuat Puji Prayitno, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Norman dilakukan bersamaan dengan lima figur lainnya yang terdiri dari unsur pejabat kampus dan pihak swasta.
Adapun enam orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta meliputi Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menduga keenam tersangka tersebut saling bekerja sama dalam praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Perbuatan berindikasi korupsi ini disinyalir berkaitan erat dengan proses seleksi dan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa perbedaan status hukum antara pihak yang terjaring OTT dan pihak yang dijadikan tersangka merupakan prosedur baku dalam penegakan hukum pidana. Seluruh keputusan hukum didasari pada prinsip kehati-hatian, hasil gelar perkara, serta pemenuhan alat bukti yang sah.
Konteks & Catatan Redaksi
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman menjadi sorotan publik karena melibatkan jajaran tertinggi kepemimpinan institusi pendidikan tinggi negeri. Praktik korupsi dalam ranah penerimaan mahasiswa baru tidak hanya mencoreng integritas akademik, tetapi juga merusak prinsip keadilan serta kesetaraan akses pendidikan bagi masyarakat.
Penanganan kasus ini secara transparan oleh KPK penting untuk memberikan kepastian hukum dan membongkar modus operandi korupsi di sektor pendidikan. Dalam jangka panjang, penindakan tegas ini diharapkan menjadi penjelas perbedaan peran hukum setiap pihak yang diamankan, sekaligus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem tata kelola dan seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi seluruh Indonesia agar terbebas dari praktik pungutan liar dan pemerasan.
👁 820 kali dibaca










