Home / Politics / Polsek Rambang Niru Tangkap Dua Pelaku – Media Rakyat

Polsek Rambang Niru Tangkap Dua Pelaku – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Personel Polsek Rambang Niru meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyeret seorang remaja hingga terluka di Dusun VIII, Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Pengungkapan kasus perampasan kendaraan ini dikonfirmasi jajaran kepolisian pada 20 Agustus 2026 setelah tim penyidik melakukan penelusuran lapangan secara intensif.

Peristiwa kejahatan tersebut menimpa seorang remaja berinisial A.M.S. (16) pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB. Saat kejadian, korban sedang berbelanja minuman dan rokok di sebuah warung warga. Korban mendadak mendengar suara mesin sepeda motor miliknya yang telah dihidupkan oleh salah satu pelaku yang tidak dikenal.

Mengetahui kendaraannya hendak dibawa lari, korban berusaha mempertahankan haknya dengan memeluk tubuh pelaku sambil mempertanyakan aksinya. Namun, pelaku tetap menancap gas hingga menyebabkan korban terseret sejauh 10 meter di jalanan. Korban mengalami menderita luka-luka di bagian belakang tubuh serta tangan, sementara sepeda motor korban berhasil dibawa kabur dengan total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp16.500.000.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Tarantula untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan terus memburu satu pelaku lainnya yang masih DPO,” ujar Kapolsek Rambang Niru IPTU Bambang, S.H., M.H., mewakili Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., Kamis (20/8/2026).

Identitas Pelaku dan Barang Bukti Kejahatan

Penangkapan terhadap kedua tersangka berlanjut pada dini hari usai Tim Tarantula mendapatkan informasi akurat mengenai lokasi persembunyian mereka di Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru. Identitas kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni A.B.S.J. (26), seorang petani yang merupakan residivis kasus serupa sebanyak dua kali, serta M.D.S. alias M. (35) yang juga bekerja sebagai petani. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Sementara itu, satu orang anggota komplotan lainnya yang berinisial A. (35) saat ini masih dalam perburuan petugas dan resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengimbau pelaku yang buron untuk segera menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah alat bukti serta barang yang berkaitan dengan tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kunci T, satu bilah pisau yang diduga dipakai saat beraksi, satu helai celana panjang warna hitam, satu jaket hoodie parasut warna hitam, satu topi hitam bertuliskan “SOX”, dan satu jaket hoodie hitam bertuliskan “NASA”.

Proses Hukum dan Imbauan Kamtibmas

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Rambang Niru untuk menjalani pemeriksaan hukum secara mendalam.

Kapolsek Rambang Niru mengimbau seluruh elemen masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan sekitar. Warga diminta untuk tidak memarkirkan kendaraan tanpa pengawasan yang memadai dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana di wilayah masing-masing.

Penanganan cepat atas kasus pencurian dengan kekerasan ini menjadi langkah nyata penegakan hukum guna memberikan efek jera, terutama terhadap pelaku pengulangan pidana (residivis). Kepastian hukum dan respons cepat aparat kepolisian sangat krusial dalam memulihkan rasa aman warga serta menjaga stabilitas ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Muara Enim secara berkelanjutan.

👁 681 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *