Home / Politics / Polsek Asakota Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Bima – Media Rakyat

Polsek Asakota Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Bima – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Tim Opsnal Satuan Reskrim polsek asakota meringkus seorang pemuda berinisial ZA (24) atas dugaan pencurian sepeda motor dan penadahnya berinisial YL (48) di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (14/8/2026). Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berhasil dilakukan kurang dari 48 jam setelah korban melaporkan kehilangan kendaraan roda dua jenis Honda Vario di wilayah Kelurahan Jatibaru.

Kronologi Modus Pencurian Sepeda Motor

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Terduga pelaku ZA yang merupakan warga Lingkungan Spaga, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, mendatangi rumah korban bernama Syahrul di RT 009. Terduga pelaku sempat mengutarakan niatnya untuk meminjam sepeda motor milik korban melalui adik korban, namun permintaan tersebut secara tegas ditolak.

Mendapati permintaannya tidak dipenuhi, ZA memanfaatkan situasi kelengahan dengan masuk ke dalam rumah korban tanpa izin. Terduga pelaku kemudian mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan pemiliknya di atas meja bufet ruang tamu, lalu membawa kabur unit kendaraan jenis Honda Vario warna hitam-silver produksi tahun 2011 yang terparkir di halaman rumah.

Korban sempat berusaha menghubungi terduga pelaku untuk meminta agar kendaraan miliknya segera dikembalikan. Namun hingga Jumat (14/8/2026), sepeda motor dengan perkiraan kerugian mencapai Rp7 juta tersebut tidak kunjung diserahkan kembali, sehingga korban memutuskan melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Sektor Asakota Polres Bima Kota.

Penangkapan Pelaku dan Penadah di Lapangan Serasuba

Menindaklanjuti laporan resmi korban, Tim Opsnal Polsek Asakota yang dipimpin BRIPKA Stra Ady Wijaya segera meluncurkan serangkaian tindakan penyelidikan lapangan guna mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku maupun barang bukti kendaraan.

“Petugas menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang terdeteksi berada di rumah kerabatnya di wilayah Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA,” kata Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, mewakili Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, Jumat (14/8/2026).

Tim kepolisian langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan ZA tanpa perlawanan saat terduga pelaku sedang berbaring di ruang tamu rumah saudara sepupunya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ZA mengakui bahwa sepeda motor curian tersebut telah digadaikan kepada seorang warga Kelurahan Sarae berinisial YL seharga Rp2,5 juta.

“Petugas kemudian meminta terduga pelaku menghubungi YL untuk menentukan titik pertemuan di kawasan Lapangan Serasuba, Kota Bima. Saat YL datang membawa kendaraan hasil curian tersebut, tim langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti,” ujar IPTU Mirafudin, Jumat (14/8/2026).

Uang Hasil Gadai Dipakai Judi Roulette

Berdasarkan keterangan yang digali dari terduga pelaku, seluruh uang hasil penggadaian kendaraan curian tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain perjudian jenis roulette. Pelaku nekat menggadaikan motor curian itu demi mendanai aktivitas taruhan ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat Kepolisian Sektor Asakota menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno 110 warna hitam serta 1 unit telepon seluler merek Realme warna silver. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Konteks Peristiwa dan Catatan Redaksi

Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengambil kunci di dalam rumah korban menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan akses tempat tinggal dan penyimpan barang berharga. Penanganan cepat yang ditunjukkan jajaran Polsek Asakota dalam waktu singkat menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas tindak kejahatan konvensional di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Penindakan hukum secara konsisten terhadap penadah barang hasil kejahatan memiliki peranan vital dalam menekan angka pencurian. Dengan menindak tegas pihak penerima atau penadah barang gelap, kepolisian dapat memutus rantai ekonomi kejahatan curanmor di tengah masyarakat secara berkelanjutan.

👁 505 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *