MEDIARAKYAT.co.id – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barakatak Subang Abah Omay menyoroti tajam kesaksian saksi Wahyu Gilang dalam persidangan perkara hukum yang menjerat jurnalis media online Muhamad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, pada Senin (10/8/2026). Pengawalan terhadap persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi ini dilakukan untuk memastikan proses hukum terhadap wartawan berjalan secara terbuka dan objektif.
Abah Omay menyatakan keterangan yang disampaikan Wahyu Gilang di hadapan majelis hakim dinilai tidak etis serta berbalik dari fakta persidangan yang sebenarnya. Dalam pembuktian di persidangan, terungkap bahwa artikel berita yang mengangkat isu Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga membolos saat jam kerja pertama kali dipublikasikan oleh media online Hade Jabar, tempat saksi Wahyu Gilang bertugas sebagai jurnalis, bukan oleh media Triberita com tempat Muhamad Harun bekerja.
Fakta persidangan semakin benderang setelah saksi Dwiki Alexandrio memberikan keterangan resmi di depan hakim. Dwiki secara eksplisit menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengalami tindakan pengancaman maupun pemerasan dari Muhamad Harun, serta tidak pernah memberikan sejumlah uang atau materi apa pun kepada terdakwa.
“Saksi ini seharusnya sebagai pelaku, karena apa yang ditudingkan kepada saudara Harun itu ternyata atas inisiatif saudara Gilang. Jadi artinya yang harus jadi terdakwa hari ini adalah Gilang, karena ini semua inisiatif Gilang bukan oleh Harun, dalam artian skenarionya Gilang,” kata Ketua LSM Barakatak Abah Omay, Senin (10/8/2026).
“Dalam fakta persidangan bahwa saksi saudara Gilang sudah ngelantur sebagai saksi. Jawaban saksi itu ditanyakan sesuai dengan BAP, ditanya iya atau tidaknya bukan ngelantur ke mana-mana jawaban saksi, bahkan yang jelas saksi itu disumpah menurut kepercayaan agamanya,” ujar Ketua LSM Barakatak Abah Omay, Senin (10/8/2026).
Dugaan Rekayasa Mediator dan Sorotan Pasal KUHP
Dalam rangkaian kesaksian terungkap bahwa Wahyu Gilang secara sepihak mengambil inisiatif untuk bertindak sebagai mediator atau jembatan komunikasi antara Muhamad Harun dan Dwiki Alexandrio. Peran penengah yang diambil atas kehendak sendiri tersebut kini dinilai oleh LSM Barakatak sebagai bentuk rekayasa skenario untuk melimpahkan kesalahan kepada Muhamad Harun.
Penjeratan tuduhan pasal pemerasan, yakni Pasal 368, Pasal 483, dan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Muhamad Harun menuai pertanyaan substansial dari penasihat hukum dan pemantau persidangan. Dasar pengenaan pasal-pasal pidana tersebut dinilai rapuh mengingat saksi yang disebut sebagai korban menyatakan secara langsung di ruang sidang bahwa dirinya tidak merasa dirugikan secara finansial maupun diintimidasi.
Kejanggalan penyampaian keterangan dari saksi Wahyu Gilang yang dinilai tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memperkuat indikasi adanya kekeliruan penetapan tersangka sejak awal. Pengadilan Negeri Subang diharapkan mampu menguji seluruh fakta secara independen guna meluruskan duduk perkara yang mengemuka selama proses pembuktian.
Konteks Kasus dan Dampak terhadap Kebebasan Pers
Perkara pidana ini bermula dari liputan media mengenai tingkat kedisiplinan oknum ASN di Kabupaten Subang yang diduga meninggalkan pelayanan publik pada jam kerja. Penanganan perkara yang melibatkan insan pers ini memiliki dimensi penting terkait perlindungan hak pencarian informasi dan kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Dampak jangka panjang dari putusan majelis hakim PN Subang kelak tidak hanya menentukan nasib hukum Muhamad Harun, melainkan juga menjadi tolok ukur penting bagi jaminan keamanan profesi wartawan dari potensi intimidasi serta rekayasa hukum saat menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
👁 215 kali dibaca










