Home / Politics / Polsek Kuala Tangkap Petani Tanam 11 Pohon Ganja di Langkat – Media Rakyat

Polsek Kuala Tangkap Petani Tanam 11 Pohon Ganja di Langkat – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Unit Reskrim Polsek Kuala menangkap seorang petani berinisial SAHRIL HUSIN (35) yang nekat membudidayakan 11 batang pohon ganja di area perladangan miliknya di Dusun Lau Mulgap, Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Selain mengamankan 11 batang tanaman ganja yang masih tumbuh di area perladangan, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu goni plastik berisi daun ganja kering. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi ladang serta di dalam sebuah gubuk kecil milik tersangka.

Pengungkapan kasus penanaman narkotika jenis ganja ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., bersama Waka Polsek IPTU Fahru Rozi Nasution, Kanit Reskrim Ipda Samuel D.M Siahaan, serta jajaran personel dari Unit Intelkam dan Provost Polsek Kuala. Pengungkapan perkara berawal dari laporan warga yang diterima oleh Aiptu Budi Utomo pada Senin pagi.

Kronologi Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Setelah mendapati laporan masyarakat terkait dugaan peredaran dan penanaman narkotika, personel Polsek Kuala segera melakukan koordinasi internal dan bergerak menuju lokasi perladangan di Dusun Lau Mulgap guna melakukan pengintaian.

“Sesuai instruksi Kapolsek, kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Saat tiba di lokasi, kami melihat seorang laki-laki sesuai deskripsi informan sedang menuju area ladang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuala Ipda Samuel D.M Siahaan, Senin (10/8/2026).

Petugas di lapangan langsung melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan tersangka SAHRIL HUSIN. Dalam proses interogasi awal di tempat kejadian perkara, tersangka tak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa 11 pohon ganja yang tumbuh di ladang tersebut merupakan miliknya.

Penyisiran lebih lanjut di sekitar lokasi penggerebekan mengarahkan petugas ke sebuah gubuk kecil. Di gubuk tersebut, personel menemukan satu goni plastik yang berisi simpanan daun ganja kering. Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diangkut ke Mapolsek Kuala guna penanganan awal.

Pelimpahan Kasus ke Satresnarkoba Polres Langkat

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam, pihak Polsek Kuala melimpahkan berkas perkara, tersangka SAHRIL HUSIN, serta barang bukti 11 pohon ganja dan goni berisi daun ganja kering ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat.

Kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas aparat dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok pedesaan.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, karena hal ini dapat merusak generasi muda kita,” tegas Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., Senin (10/8/2026).

Konteks dan Dampak Penindakan Hukum

Penangkapan petani yang membudidayakan tanaman ganja di Kabupaten Langkat ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar. Kecepatan tindakan kepolisian dalam merespons informasi warga terbukti efektif mencegah meluasnya peredaran narkotika dari hasil panen lokal.

Langkah hukum tegas yang diambil aparat kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah potensi munculnya lokasi-lokasi penanaman narkotika serupa di kawasan pedesaan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam menjaga ketertiban umum dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba di daerah.

👁 667 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *