MEDIARAKYAT.co.id – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Agus Wicaksono mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyusun kebijakan kendaraan listrik yang mempertimbangkan daya dukung dan pemeliharaan infrastruktur jalan pada Senin (10/8/2026). Langkah ini dinilai mendesak agar percepatan transisi teknologi transportasi bersih tidak memicu ketidakseimbangan pembiayaan perbaikan jalan yang sepenuhnya ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agus menegaskan bahwa karakteristik fisik kendaraan listrik, khususnya aspek bobot dan intensitas penggunaan, harus diintegrasikan secara cermat ke dalam perencanaan pembangunan jalan daerah. Penggunaan baterai berkapasitas tinggi pada jenis kendaraan tertentu berpotensi meningkatkan beban perkerasan jalan secara signifikan.
Berdasarkan data teknis, jaringan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini mencapai panjang sekitar 1.421 kilometer. Dari jumlah tersebut, tingkat kemantapan jalan tercatat berada pada angka 89,61 persen, sementara 10,39 persen sisanya dalam kondisi tidak mantap.
Dampak Bobot Kendaraan terhadap Ketahanan Jalan
“Yang perlu kita lihat bukan kendaraan listriknya sebagai masalah. Tetapi bagaimana memastikan perubahan teknologi kendaraan tidak menimbulkan ketidakseimbangan antara manfaat yang diterima pengguna dengan biaya pemeliharaan infrastruktur yang ditanggung pemerintah,” ujar Agus Wicaksono, Senin (10/8/2026).
Agus menjelaskan bahwa tekanan terhadap struktur jalan berbanding lurus dengan besarnya beban yang diterima oleh lapisan perkerasan. Oleh karena itu, pendekatan regulasi di daerah dianggap tidak cukup jika hanya membedakan kendaraan berdasarkan jenis sumber energinya, seperti listrik atau bahan bakar minyak (BBM).
“Semakin besar beban yang diterima perkerasan, semakin besar pula tekanannya terhadap struktur jalan. Karena itu, pendekatan kebijakan tidak cukup hanya membedakan kendaraan berdasarkan jenis energinya, listrik atau BBM,” kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim tersebut.
Politisi dari Daerah Pemilihan Lumajang-Jember ini juga menyoroti pentingnya perhitungan yang akurat mengenai estimasi pembiayaan perawatan jalan seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik.
“Jangan sampai kita hanya menghitung pertumbuhan kendaraan listrik dari sisi jumlah. Kita juga harus menghitung dampaknya terhadap jalan dan berapa kebutuhan anggaran untuk mempertahankan kualitas jalan tersebut,” tegas Agus Wicaksono.
Formulasi Pajak dan Integrasi Data Terpadu
Sebagai langkah solutif, Fraksi PDI Perjuangan mendorong dilakukannya kajian mendalam mengenai kontribusi pengguna kendaraan terhadap infrastruktur berdasarkan dampak aktualnya. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh yakni optimalisasi instrumen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mempertimbangkan bobot serta karakteristik kendaraan.
“Jadi bukan sekadar bicara pajak kendaraan listrik. Yang perlu dikaji adalah apakah formula kontribusi kendaraan saat ini sudah mencerminkan beban aktual kendaraan tersebut terhadap infrastruktur,” jelas Agus Wicaksono.
Ia mengusulkan penerapan indeks dampak infrastruktur yang memperhitungkan elemen bobot kendaraan, beban sumbu, intensitas perjalanan, serta kelas jalan yang dilintasi. Pendekatan ini dinilai mampu menciptakan keadilan fiskal, di mana kendaraan listrik ringan tetap mendapatkan insentif, sedangkan kendaraan komersial berbobot besar memberikan kontribusi yang lebih proporsional.
“Jangan sampai semua kendaraan listrik dipukul rata. Kendaraan ringan yang membantu transisi energi tetap perlu mendapatkan insentif. Tetapi kendaraan yang memberikan beban lebih besar terhadap infrastruktur harus memiliki kontribusi yang lebih proporsional,” tambahnya.
Untuk mendukung kebijakan berbasis data, Pemprov Jatim diminta membangun sistem data terpadu yang mengintegrasikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Perhubungan, serta instansi pengujian kendaraan. Sistem ini nantinya dapat memetakan bobot kendaraan, beban sumbu, lokasi pergerakan, hingga kondisi jalan secara terperinci.
“Pada ruas dengan lalu lintas kendaraan berat tinggi, pengukuran beban sumbu dan kondisi perkerasan harus dilakukan secara berkala. Kebijakan harus berdasarkan data, bukan asumsi,” kata Agus Wicaksono.
Kendati demikian, Agus mengingatkan bahwa kerusakan jalan di wilayah Jawa Timur tidak boleh dikaitkan secara tunggal dengan keberadaan kendaraan listrik. Berbagai faktor teknis lain seperti praktik kendaraan bermuatan berlebih, kualitas konstruksi, kondisi drainase, intensitas curah hujan, serta usia perkerasan jalan juga harus diperhitungkan dalam analisis menyeluruh.
“Jangan sampai nanti ada kesimpulan bahwa kerusakan jalan semata-mata disebabkan kendaraan listrik. Itu tidak tepat. Karena itu kajiannya harus komprehensif dan berbasis bukti,” tegasnya.
Sebagai strategi jangka panjang, Fraksi PDI Perjuangan mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) fiskal kendaraan listrik dan keberlanjutan jalan provinsi untuk kurun waktu 2026–2035. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara percepatan transisi energi hijau dan keberlanjutan pembiayaan infrastruktur daerah.
“Jawa Timur jangan hanya menjadi daerah yang cepat mengadopsi kendaraan listrik. Kita juga harus memastikan transformasi transportasi tersebut tidak menggerus kualitas jalan,” pungkas Agus Wicaksono.
Catatan Redaksi dan Konteks
Transisi menuju penggunaan kendaraan listrik merupakan bagian penting dari komitmen nasional dalam menekan emisi karbon di sektor transportasi. Meski demikian, implementasinya di tingkat pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan pengimbangan antara skema insentif pembebasan pajak dan kebutuhan anggaran pemeliharaan fasilitas umum. Tanpa formulasi kebijakan fiskal yang memperhitungkan beban aktual kendaraan pada perkerasan jalan, beban pemeliharaan infrastruktur dikhawatirkan menekan postur APBD secara tidak seimbang di masa depan.
👁 698 kali dibaca










