Home / Politics / TKW Tangerang di Libya Tertekan, Prabowo Didesak Bertindak – Media Rakyat

TKW Tangerang di Libya Tertekan, Prabowo Didesak Bertindak – Media Rakyat

MEDIARAKYAT.co.id – Profesor Sutan Nasomal mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menangani kasus dugaan penyekapan dan penahanan gaji Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Tangerang di Libya pada Senin (10/8/2026). Desakan tersebut mencuat setelah beredarnya video pengakuan seorang Pekerja Migran Indonesia bernama Sumiati (46) yang mengaku ditipu agen, tidak digaji, dan mengalami tekanan fisik maupun mental saat bekerja di negara tersebut.

Kasus ini mengemuka setelah rekaman video berdurasi 2 menit 11 detik beredar luas di grup jejaring sosial komunitas warga Tangerang pada Minggu (9/8/2026). Dalam rekaman tersebut, Sumiati yang merupakan warga Kampung Kebon Cau, RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menyampaikan keluhannya sembari menahan tangis akibat perlakuan yang diterimanya dari pihak agensi dan majikan di Libya.

Sumiati menuturkan bahwa pada awal proses perekrutan, dirinya dijanjikan untuk dipekerjakan di Turki dengan besaran gaji mencapai 350 dolar AS per bulan. Namun, setibanya di luar negeri, ia justru diberangkatkan ke Libya dengan nilai gaji yang dipangkas menjadi 300 dolar AS per bulan. Selain pemindahan lokasi kerja secara sepihak, ia juga mengaku belum pernah menerima hak upahnya meski telah berulang kali berpindah majikan.

Pengakuan Korban Penipuan Agen Pekerja Migran

Selama berada di Libya, pekerja migran tersebut mengaku telah berpindah majikan sebanyak empat kali tanpa ada kejelasan pembayaran upah dari pihak agensi yang menyalurkannya. Selain masalah finansial, ia juga harus menanggung beban kerja fisik yang berat serta ancaman intimidasi dari majikan tempatnya bekerja saat ini.

“Saya ditipu agen. Saya sudah empat kali gonta-ganti majikan, saya belum pernah menerima gaji. Katanya orang kantor yang menerima,” ujar Sumiati dalam rekaman video yang beredar, Minggu (9/8/2026).

Ia juga membeberkan kondisi berat yang harus dihadapinya seorang diri saat mengurus rumah majikan yang tergolong luas tanpa bantuan tenaga kerja lain. Di tengah tekanan tersebut, majikan terakhirnya bahkan mengancam akan mengembalikan dirinya ke pihak kantor penyalur apabila pekerjaannya dianggap tidak memenuhi standar.

“Saya cuma minta tolong pulangkan saya ke Indonesia. Saya tertekan, saya nggak kuat,” kata Sumiati saat memohon bantuan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga pemerintah pusat.

Desakan Perlindungan Konstitusional bagi PMI

Menanggapi situasi darurat yang dihadapi warga Kabupaten Tangerang tersebut, Profesor Sutan Nasomal menegaskan pentingnya intervensi langsung dari Kepala Negara demi menjamin keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri. Menurutnya, dugaan penipuan dan perampasan hak pekerja migran merupakan tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

“Apa pun penyebab permasalahan yang dialami TKW Indonesia di Libya maupun negara lain, pemerintah harus hadir menyelamatkan warganya. Apalagi jika menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan perlakuan yang tidak manusiawi,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon dari Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ia menambahkan bahwa Kemenlu bersama Kemenaker perlu segera menerjunkan tim diplomatik dan pelindungan pekerja migran untuk memastikan posisi serta kondisi kesehatan Sumiati di Libya. Langkah cepat ini dinilai krusial untuk mengambil jalur diplomasi agar yang bersangkutan dapat dipulangkan ke tanah air dengan selamat.

Pentingnya Verifikasi dan Penegakan Hukum Penyalur PMI

Proses penanganan kasus ini memerlukan penelusuran mendalam dari instansi berwenang guna memverifikasi kebenaran pengakuan korban, status legalitas agen penyalur, hingga jalur keberangkatan yang digunakan. Verifikasi lapangan melingkupi prosedur perekrutan, keabsahan dokumen kerja, serta indikasi pelanggaran hukum dalam penempatan pekerja ke wilayah berisiko tinggi.

Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kewajiban konstitusional yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari pra-pemberangkatan, penempatan di negara tujuan, hingga kepulangan kembali ke tanah air. Transparansi dan kecepatan penanganan kasus Sumiati menjadi prioritas utama untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi di mana pun mereka berada.

Catatan Redaksi dan Konteks Berita

Isu perlindungan pekerja migran di kawasan Timur Tengah, khususnya wilayah dengan dinamika keamanan seperti Libya, memerlukan pengawasan ekstra ketat dari pemerintah. Kasus yang menimpa Sumiati memperlihatkan pentingnya penindakan tegas terhadap praktek penyaluran kerja non-prosedural dan penipuan modus iming-iming gaji besar di luar negeri. Respons cepat dari Kemenlu, Kemenaker, serta pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan Sumiati secara tuntas, tetapi juga mencegah berulangnya kasus serupa yang merugikan para pekerja migran Indonesia di masa mendatang.

👁 996 kali dibaca

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *