MEDIARAKYAT.co.id – Polemik pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, menarik perhatian Komisi II DPRD Banyuasin. Anggota Komisi II, Sucipto, memfasilitasi pertemuan lima pemerintah desa bersama petugas teknis PTSL untuk mencari solusi atas proses sertifikasi tanah yang belum tuntas. Pertemuan tersebut diadakan di Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin pada Senin, 27 Juli 2026. Lima desa yang terlibat adalah Desa Lalang Sembawa, Limau, Mara Damai, Pulau Muning, dan Santan Sari.
Langkah ini diambil setelah DPRD menerima keluhan masyarakat terkait lambannya proses PTSL Tahun Anggaran 2024. Warga mempertanyakan kepastian penyelesaian sertifikat tanah yang telah mereka ajukan melalui program tersebut. Dalam pertemuan ini, berbagai persoalan dibahas, mulai dari administrasi, transparansi tahapan pengurusan, hingga sinkronisasi data antara pemerintah desa dan petugas pertanahan. DPRD berharap persoalan ini dapat diatasi melalui koordinasi langsung dengan pihak terkait.
Kepala Desa Limau, Muhammad Dina, menyampaikan bahwa pemerintah desa sering kali menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian sertifikat tanah mereka. Situasi ini membuat pemerintah desa membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penyelesaian dokumen PTSL yang masih tertunda. Sementara itu, Sekretaris Desa Sembawa, M. Adha, mengungkapkan bahwa pengajuan PTSL Tahun 2024 di wilayahnya belum menghasilkan sertifikat yang selesai diterbitkan. Pemerintah desa berharap pertemuan bersama DPRD dan petugas pertanahan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Banyuasin, Sucipto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan PTSL di Kecamatan Sembawa hingga ada penyelesaian. Ia menilai kepastian dokumen kepemilikan tanah penting bagi masyarakat yang telah mengikuti program tersebut. “Kami akan mengawal program PTSL di Kecamatan Sembawa sampai selesai,” ujar Sucipto, Senin (27/7/2026). Menurut Sucipto, semua pihak perlu bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan prosedur administrasi pertanahan. Diperlukan percepatan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status sertifikat tanah yang telah mereka ajukan. “Kami sangat antusias mengawal program PTSL ini,” kata Sucipto.
DPRD Banyuasin berharap pemerintah desa dan petugas teknis PTSL dapat memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan setiap kendala yang ditemukan. Penyelesaian secara terbuka dinilai penting agar tidak muncul persoalan baru yang dapat merugikan masyarakat. Pertemuan tersebut juga menjadi ruang bagi lima pemerintah desa untuk menyampaikan kondisi masing-masing kepada pihak terkait dengan proses PTSL. Masukan dari desa diharapkan menjadi bahan untuk menentukan langkah penyelesaian yang lebih jelas. DPRD Banyuasin menegaskan, persoalan administrasi pertanahan harus diselesaikan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Pengawalan terhadap program PTSL di Kecamatan Sembawa akan dilakukan agar hak warga atas legalitas kepemilikan tanah dapat terpenuhi.
👁 375 kali dibaca










